BATAM, KLIKKEPRI.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meluncurkan operasi kilat dan berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kabel berinisial M.K.N. Pelaku nekat menggasak kabel tembaga penghubung mesin genset di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Blok H, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini diekspos langsung oleh Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (6/7/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026) siang sekitar pukul 14.35 WIB. Para pelaku sengaja memanfaatkan kelengahan situasi di lapangan saat sebagian besar masyarakat dan penjaga ruko sedang melaksanakan ibadah salat Jumat.
Korban berinisial S (40) baru menyadari asetnya dijarah setelah dihubungi oleh karyawannya yang melihat kabel instalasi genset telah terpotong.
Setelah dicek ke lokasi, sepanjang 15 meter kabel tembaga kuningan berharga telah raib digondol maling. Korban kemudian langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Lubuk Baja.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan jajaran patroli bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berkat kejelian petugas dan petunjuk dari sejumlah saksi, keberadaan salah satu pelaku terdeteksi di wilayah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, dan langsung diringkus tanpa perlawanan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka M.K.N. bergerak bersama rekannya berinisial N.V. yang saat ini berhasil melarikan diri dan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya mengendarai mobil ke lokasi, lalu M.K.N. turun mengeksekusi kabel menggunakan gunting besi ukuran besar, kemudian memasukkan potongan tembaga ke dalam mobil sebelum kabur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi satu buah gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, delapan potongan kulit kabel berwarna hitam, nota pembelian, serta rekaman CCTV di sekitar ruko sebagai alat bukti kuat di persidangan.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menegaskan bahwa tersangka M.K.N. kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kompol Deni memastikan tim buru sergap masih disebar di lapangan untuk mengejar pelaku N.V. yang buron demi menuntaskan perkara.(din)










Discussion about this post