Penangkapan Delapan Orang Terkait Pemaksaan dalam Penarikan Kendaraan
Sebanyak delapan orang pria ditangkap oleh Polda Lampung secara bersamaan. Mereka diduga terlibat dalam tindakan pemaksaan terhadap seorang korban yang berinisial CRJ (47) di Bandar Lampung. Peristiwa ini terjadi setelah para pelaku mencoba merebut sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport milik korban.
Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian tersebut, yang dilaporkan terjadi pada Jumat (26/6/26). Menurut informasi dari polisi, para pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan dengan cara mengancam dan memaksa korban agar menyerahkan kendaraannya. Setelah itu, kendaraan tersebut dibawa ke kantor salah satu lembaga pembiayaan atau leasing.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, korban didatangi oleh sekelompok orang saat berada di halaman parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Para terduga pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport yang sedang dikendarainya.
Namun, karena korban menolak, mereka diduga memaksa dan mengintimidasi korban agar bisa membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing. “Kami menerima laporan dari korban pada Jumat sore. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada malam harinya berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat beserta barang bukti,” jelas Indra, seperti dikutip dari situs berita ternama.
Dari hasil penyelidikan, delapan orang yang diamankan memiliki inisial OS, HF, HJP, ASM, Y, YHJ, FM, dan KA. Semuanya kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Lampung.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Indra menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur pemaksaan, ancaman, maupun kekerasan. “Setiap proses penagihan maupun penarikan obyek jaminan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan adanya intimidasi atau pemaksaan dalam perkara ini masih kami dalami,” tegasnya.
Menurut dia, penyidik tengah mengembangkan perkara untuk mengetahui peran masing-masing orang yang diamankan. “Kami masih mendalami siapa yang berperan mengintimidasi korban, siapa yang mengarahkan tindakan di lapangan, serta apakah seluruhnya memiliki keterlibatan yang sama,” ujar dia.
Penyidik juga akan menelusuri hubungan para terduga pelaku dengan perusahaan pembiayaan, termasuk legalitas penugasan mereka dalam melakukan penagihan. “Seluruh fakta akan kami uji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun alat bukti lainnya agar penanganan perkara dilakukan secara objektif,” terang Indra.
Ia menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti baru. “Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga seluruh peran para pihak yang terlibat dapat diungkap,” ucap dia.









Discussion about this post