klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

4 Alat Bukti Jerat Chyntia Kalangit: Penjelasan Kejati Sulut

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2026 - 17:37
Reading Time: 4 mins read
0
4 Alat Bukti Jerat Chyntia Kalangit: Penjelasan Kejati Sulut

Kejati Sulut Tegaskan Penetapan Tersangka Chyntia Kalangit Sesuai Prosedur dan Bukti

MANADO – Proses hukum terkait penetapan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan rumah korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti yang memadai.

Tim termohon dari Kejati Sulut memaparkan bahwa penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka didasarkan pada empat alat bukti yang kuat. Penegasan ini disampaikan dalam tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Chyntia Kalangit. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Philip Pangalila ini dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon dan tim Kejati Sulut selaku termohon.

Rangkaian Proses Hukum: Dari Penyelidikan Hingga Penyidikan

Tim termohon Kejati Sulut membeberkan kronologi penanganan perkara yang diawali dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada bulan November 2025. Melalui proses penyelidikan ini, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang cukup kuat.

  • Peningkatan Tahap Penyelidikan ke Penyidikan: Berdasarkan temuan awal, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
  • Ekspos Perkara dan Berita Acara: Hasil dari gelar perkara ini kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara ekspos sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.
  • Penerbitan Surat Perintah Penyidikan: Pada tahap awal penyidikan, surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan belum mencantumkan nama tersangka secara spesifik.
  • Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): Kejati Sulut juga menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 28 November 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti yang Cukup dan Tindakan Hukum yang Dilakukan

Kejati Sulut secara tegas menyatakan bahwa penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka tidak terlepas dari adanya alat bukti yang cukup. Bahkan, disebutkan terdapat empat alat bukti utama yang menjadi dasar penetapan tersebut.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum yang krusial dalam proses penyidikan, di antaranya:

  • Penggeledahan: Dilakukan di lokasi-lokasi yang relevan dengan perkara.
  • Penyitaan Barang Bukti: Berbagai barang bukti yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Tindakan-tindakan ini, menurut tim termohon, menunjukkan bahwa tidak mungkin bagi Chyntia Kalangit untuk tidak mengetahui adanya proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pemeriksaan Ratusan Saksi dan Ahli

Selama proses penyidikan, Kejati Sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap 119 orang. Daftar saksi yang diperiksa mencakup berbagai pihak, mulai dari masyarakat penerima bantuan, aparat pemerintah daerah, wakil bupati, sekretaris daerah, perwakilan perbankan, hingga Chyntia Kalangit sendiri. Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan setidaknya 20 keterangan saksi yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini.

Pihak termohon juga merinci bahwa Chyntia Kalangit telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 27 Februari 2026 dan 6 Maret 2026, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain keterangan saksi, alat bukti lain yang dikantongi oleh penyidik meliputi:

  • Keterangan Ahli Pidana: Memberikan analisis mendalam terkait aspek pidana dalam kasus ini.
  • Dokumen atau Surat: Berbagai dokumen dan surat penting yang relevan dengan penyaluran dana.
  • Barang Bukti: Barang-barang fisik yang diperoleh selama proses penyidikan.

Untuk memperkuat pembuktian dan perhitungan kerugian negara, Kejati Sulut juga menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli tindak pidana khusus, ahli konstruksi, dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penghitungan kerugian negara ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, sekaligus membantah tudingan bahwa audit hanya dilakukan secara internal.

Tim termohon juga mengungkapkan bahwa undangan ekspos perkara telah dikirimkan kepada pihak terkait pada tanggal 4 Maret 2026. Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang telah dijalani, Kejati Sulut meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Dalam kesimpulannya, tim termohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menerima tanggapan yang telah disampaikan dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.

Kejati Sulut Tolak Seluruh Dalil Pemohon

Dalam sidang lanjutan, Kejati Sulut melalui perwakilannya, Iwan Kaunang, secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Manado untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit. Permintaan ini disampaikan usai sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan termohon dan penyerahan barang bukti.

“Kami pada prinsipnya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sebagaimana yang telah kami bacakan dalam persidangan,” ujar Iwan Kaunang.

Pihaknya juga telah menyerahkan hampir 100 alat bukti untuk mendukung argumentasinya bahwa seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka Chyntia Kalangit, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Awalnya, Kejati Sulut menyiapkan 94 alat bukti. Namun, satu bukti tidak dapat diajukan karena ditemukan kekeliruan administratif terkait penomoran, sehingga tidak dapat diterima.

Menghadapi agenda selanjutnya, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pemohon pada hari Rabu (10/6/2026), Kejati Sulut menyatakan kesiapannya. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi dan ahli pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mempercayakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manado. Ia menekankan bahwa proses praperadilan memiliki batas waktu yang relatif singkat, sehingga publik sebaiknya menunggu putusan majelis hakim tanpa berspekulasi.

“Mari sama-sama menunggu hasil keputusannya karena waktunya juga singkat, hanya tujuh hari,” ujar Januarius Bolitobi.

Masyarakat dan media dipersilakan untuk memantau langsung jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum, guna menyaksikan secara langsung proses yang berlangsung.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal
Berita Utama

Buldoser Ratakan Lahan di Kampung Tua Bagan, Diduga Timbun Mangrove untuk KSB Ilegal

9 Oktober 2026 - 10:47
Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Berita Utama

Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

25 September 2026 - 14:47
Next Post

SIM Keliling Tangerang: Rabu, Juni 2026, Dua Lokasi

7 Kiat Jitu Lawan Pasangan Berpikiran Negatif

7 Kiat Jitu Lawan Pasangan Berpikiran Negatif

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com