BATAM, KLIKKEPRI.com – Viral di media sosial, sebuah akun TikTok @Serikatpekerjamorningbakery, mengunggah tudingan serius terhadap manajemen Morning Bakery pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Akun tersebut menuding perusahaan memperlakukan pekerja “seperti budak”, membayar upah di bawah standar, menerapkan jam kerja melebihi 40 jam per pekan, serta terindikasi mengemplang pajak.
Dalam unggahan yang viral itu, akun menulis, “MORBEK JAHANAM! PEKERJA DIJADIKAN BUDAK. UPAH JAUH DARI STANDAR. JAM KERJA TAK MANUSIAWI. LIBUR DUA PEKAN SEKALI. OVER 40 JAM KERJA SEPEKAN. MANUSIA DIRUGIKAN, NEGARA PUN DIRUGIKAN. TERINDIKASI MENGEMPLANG PAJAK”.
Unggahan lain menyebut pekerja wajib mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta upah lembur jika bekerja lebih dari 40 jam per pekan.
Tudingan tersebut memicu reaksi warganet. Sejumlah netizen mendesak Dinas Tenaga Kerja Batam, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Batam turun tangan melakukan pemeriksaan.
Sebagian lain meminta tuduhan dibuktikan melalui jalur hukum dan pengawasan pemerintah.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja melebihi waktu normal berhak mendapat upah lembur.
Pemerintah juga mengatur batas maksimal lembur dan kewajiban pembayaran kompensasinya.
Kewajiban BPJS dan perpajakan perusahaan juga diatur dalam peraturan berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Morning Bakery.
Redaksi masih berupaya menghubungi perusahaan untuk konfirmasi dan klarifikasi atas tudingan yang beredar. (din)










Discussion about this post