BATAM, KLIKMEPRI.com – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tersangka K.M. als A. als C. dan ganja 426,15 gram di Perumahan Aviari Griya Pratama, Batu Aji, Kamis 4/6/2026 pukul 16.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi paket mencurigakan via J&T Express dari Banda Aceh yang dipesan tersangka seharga Rp2,5 juta.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabidhumas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut petugas melakukan control delivery setelah koordinasi dengan ekspedisi.
Tersangka ditangkap saat mengambil paket di teras rumah. Barang bukti lain: kotak paket J&T dengan resi JD**** dan 1 unit HP Realme C35 untuk komunikasi pemesanan.
Tersangka mengaku pakai nama samaran “A.” dan minta kurir taruh paket di kotak kayu agar tak dicurigai.
Ia dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan/atau Pasal 114 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Penyidikan dan pengembangan jaringan pemasok masih berlanjut.
Kabidhumas imbau masyarakat lapor aktivitas narkoba via Polisi 110 gratis 24 jam.










Discussion about this post