Misteri Dana Jemaah Umrah: Hanania Travel Diduga Gunakan Setoran untuk Kepentingan Lain
Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana yang disetorkan oleh calon jemaah umrah kepada Hanania Travel. Temuan awal menunjukkan bahwa sebagian dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk untuk biaya promosi melalui para influencer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal terhadap pengelolaan keuangan perusahaan mengindikasikan adanya penggunaan dana yang tidak semestinya. “Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah. Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar Kombes Pol Iman.
Temuan ini memicu langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian. Penyidik berencana untuk memanggil dan memeriksa sejumlah influencer serta selebgram yang pernah terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah yang ditawarkan oleh Hanania Travel. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menggali lebih dalam mengenai pola kerja sama yang terjalin serta melacak aliran dana yang diterima oleh para pihak yang turut berperan dalam pemasaran biro perjalanan tersebut.
“Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan,” tambah Kombes Pol Iman.
Selain fokus pada penggunaan dana untuk promosi, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pengembangan perkara terus dilakukan, dan jika ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada pihak lain yang turut bertanggung jawab, maka penetapan tersangka tambahan tidak akan ditutup-up.
Pihak kepolisian juga secara aktif menelusuri aliran dana yang diterima oleh pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini menjadi krusial setelah terindikasinya penggunaan dana jemaah di luar kebutuhan pokok pemberangkatan umrah.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, telah mendesak pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aliran dana perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan secara pasti ke mana saja uang para jemaah mengalir.
Kasus ini mencuat ke publik setelah ratusan calon jemaah umrah melaporkan ketidakberangkatan mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kekekecewaan para jemaah memuncak ketika mereka mendatangi kantor pusat Hanania Travel di Jakarta Selatan. Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel, sempat menawarkan opsi penjadwalan ulang keberangkatan atau pengembalian dana secara bertahap dalam kurun waktu hingga dua tahun. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh para jemaah yang merasa telah kehilangan kepercayaan sepenuhnya.
Akibatnya, para korban memutuskan untuk melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU). Perkiraan total kerugian yang dialami oleh para jemaah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 60 miliar.
Saat ini, Ahmad Syah Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang merugikan banyak calon jemaah umrah ini.
Kasus Penipuan Haji dan Umrah: 26 Tersangka Ditetapkan hingga Mei 2026
Polda Metro Jaya bukan satu-satunya lembaga yang tengah gencar memberantas praktik penipuan di sektor ibadah. Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah 2026 Polri juga telah menetapkan sebanyak 26 tersangka dalam berbagai kasus penipuan dan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur (nonprosedural) hingga akhir Mei 2026.
Dari total 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi yang berhasil ditangani oleh Satgas, tercatat bahwa 550 orang telah menjadi korban. Kerugian materiil yang ditimbulkan dari kasus-kasus ini diperkirakan mencapai Rp 21,7 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa penanganan kasus-kasus ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan jajaran Polda di berbagai daerah di Indonesia.
“Berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka, jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp21.701.700.000,” papar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada hari Selasa (2/6/2026).
Selain fokus pada aspek penegakan hukum melalui penangkapan dan penetapan tersangka, Satgas Haji juga berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan. Hal ini dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk:
- Edukasi Masyarakat: Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai modus operandi penipuan, hak-hak sebagai calon jemaah, serta pentingnya memilih penyelenggara ibadah yang terpercaya dan berizin resmi.
- Pengawasan Keberangkatan Jemaah: Melakukan pengawasan ketat terhadap proses keberangkatan jemaah haji dan umrah untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar dan mencegah adanya praktik ilegal.
- Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga: Membangun sinergi yang kuat dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Agama, untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terjamin bagi para calon jemaah.
Upaya perlindungan terhadap jemaah juga diperkuat melalui kerja sama internasional. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, telah melakukan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Jeddah pada Senin (1/6/2026).
Pertemuan bilateral ini membahas beberapa poin penting, antara lain:
- Penguatan kerja sama dalam bidang pengamanan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
- Peningkatan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia yang menjalankan ibadah di Tanah Suci.
- Peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia.
Menurut Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kunci utama dalam mencegah maraknya penipuan di sektor ibadah haji dan umrah adalah melalui penguatan koordinasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi secara optimal, serta peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat. Dengan langkah-langkah terpadu ini, diharapkan jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.










Discussion about this post