Kasus Kekerasan Jurnalis Dibuka Kembali Setelah 7 Tahun: Harapan Baru Keadilan Melalui Praperadilan
Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kantor berita Antara, M. Darwin Fatir, asal Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya kembali bergulir setelah mandek selama tujuh tahun. Kasus yang melibatkan empat anggota kepolisian sebagai tersangka ini kembali dibuka setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan terkait penundaan perkara yang tidak sah atau undue delay pada 17 Maret 2026. Putusan ini juga memerintahkan penyidik kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara.
Menurut ahli dari Dewan Pers, Herlambang P. Wiratraman, penggunaan konsep undue delay dalam perkara Darwin Fatir merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada Mei 2026, kepolisian menyatakan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai tahap awal. Perkembangan ini terjadi setelah kasus sempat terhenti pada tahap penetapan tersangka pada Februari 2020. Darwin sendiri mengungkapkan harapannya agar kasusnya dapat berlanjut hingga persidangan, mengingat tujuh tahun adalah masa penantian yang sangat panjang untuk mendapatkan keadilan.
Kronologi Peristiwa 2019 dan Mandeknya Proses Hukum
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulsel. Saat itu, Darwin sedang meliput demonstrasi mahasiswa Makassar yang menolak Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kronologi kejadian bermula ketika terjadi bentrokan antara polisi dan mahasiswa di depan pintu gerbang utama kantor DPRD Sulsel. Polisi kemudian menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa. Aparat juga mengejar dan menangkap beberapa mahasiswa. Darwin, yang berada di tengah kerumunan, diduga ditarik oleh anggota polisi dan kemudian mengalami pemukulan bersama-sama oleh beberapa oknum polisi. Kejadian ini turut disaksikan oleh beberapa jurnalis televisi yang sempat mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mencatat bahwa terdapat tiga jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan pada hari itu. Namun, dua korban lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum karena berbagai pertimbangan. Darwin, dengan didampingi tim hukum LBH Pers Makassar dan koalisi jurnalis Makassar, memilih untuk tetap memperjuangkan kasusnya. Laporan resmi disampaikan ke Polda Sulsel pada 26 September 2019.
Proses hukum sempat berjalan dengan baik. Pada 26 Februari 2020, penyidik Polda Makassar menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka. Namun, sejak saat itu, proses hukum mulai tersendat. Permintaan perkembangan kasus dari tim LBH Pers tidak mendapatkan respons dari penyidik. Penasihat hukum Darwin dari LBH Pers Makassar, Anggareksa, menyatakan bahwa sejak penetapan empat tersangka, timnya telah berulang kali bertanya dan menyurati penyidik namun tidak mendapat tanggapan.
Karena mandeknya proses, kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan melalui gugatan praperadilan. Seiring berjalannya waktu, status keempat tersangka mengalami perubahan. Satu tersangka meninggal dunia pada tahun 2021, sementara dua tersangka lainnya telah diberhentikan dari kepolisian. Saat ini, hanya tersisa satu tersangka yang masih aktif sebagai anggota polisi di jajaran Polda Sulsel.
Perkembangan Terbaru: Putusan Praperadilan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menyusul putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Makassar, Fitria Ade Maya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menyatakan telah menindaklanjuti kasus Darwin. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Darwin sebagai saksi korban pada Selasa, 21 April 2026. Setelah itu, berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Pejabat Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Benyamin, memastikan bahwa kasus Darwin sudah mulai diproses kembali. Saksi korban dan terduga pelaku kini telah dimintai keterangan tambahan. “Sudah dikirim, baru tahap satu. Belum diketahui apa hasil penelitian dari jaksa,” ujar Benyamin melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Menanggapi pelimpahan tersebut, Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan akan mengecek registrasi penerimaan berkas dari penyidik Polda. “Nanti minta dulu SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan]-nya atau nomor SPDP dari penyidik Polda. Supaya dapat kami cek di aplikasi CMS Kejati Sulsel,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi. Hingga akhir Mei 2026, tim hukum LBH Pers belum menerima perkembangan berkas terbaru dari pihak penyidik Polda.
Terobosan ‘Undue Delay’ dalam KUHAP Baru: Sejarah Hukum di Indonesia
Pada awal tahun 2026, melihat kasus Darwin yang tertahan lama, tim LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan. Langkah ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam Undang-Undang Nomor 20/2025 yang berlaku sejak Januari 2026. Aturan baru ini mengatur tentang undue delay atau penanganan perkara yang tertunda, yang kini menjadi objek praperadilan.
Anggareksa dari LBH Pers menjelaskan, “Hal baru yang menarik dalam KUHAP yang baru itu undue delay, yaitu penanganan laporan pidana yang tertunda, itu menjadi objek praperadilan. Sehingga itu, kemarin kita ajukan dan alhamdulillah kita menang.”
Dalam sidang putusan praperadilan di PN Makassar, hakim tunggal Fitriah Ade Maya membacakan putusannya dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah fakta bahwa pada tahun 2022 hingga 2023, pemohon secara aktif menanyakan kelanjutan penanganan perkara, namun pihak kepolisian tidak memberikan respons tertulis maupun lisan sama sekali. Pihak kepolisian beralasan penundaan tersebut karena “menunggu petunjuk pimpinan,” namun petunjuk tersebut tidak kunjung muncul. Pihak kepolisian dinilai tidak dapat membuktikan dalil bantahannya mengenai adanya surat tertulis atau memo dari pimpinan.
Hakim menyatakan bahwa dalil termohon harus dikesampingkan karena jelas adanya penundaan yang tidak sah. Berdasarkan amar putusan, tim penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Herlambang P. Wiratraman, ahli dari Dewan Pers, menekankan bahwa penerapan konsep undue delay dalam perkara Darwin Fatir ini adalah sebuah terobosan hukum pertama di Indonesia. “Ini sejarah hukum di Indonesia pertama kali, karena menggunakan pasal KUHAP yang mengatur tentang undue delay. Dan juga kabar baik dalam memastikan upaya penegakan hukum yang lebih adil berkaitan dengan kasus-kasus yang menyasar pada kerja-kerja jurnalistik,” ungkap Herlambang.
Herlambang menambahkan bahwa putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi institusi Polri, mengingat kasus kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi namun seringkali tidak mendapatkan proses hukum yang memadai. Ia berharap penegakan hukum yang lebih cepat dan niat baik dari Polri dapat terwujud untuk membentengi kebebasan pers.
Harapan Lanjut ke Pengadilan dan Bukti Pendukung
Setelah pemeriksaan lanjutan di Polda, Darwin berharap kasusnya dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan. Ia merasa tujuh tahun adalah waktu yang sangat lama untuk menunggu keadilan. “Pasti kita tahu berurusan hukum itu menyita waktu yang cukup banyak, menguras tenaga karena saya ini kesehariannya masih meliput. Semoga dengan dibuka lagi kasus ini agar berjalan baik, jadi pastinya kita akan mengikuti prosesnya,” ujarnya.
Darwin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Makassar pada Selasa, 21 April 2026. Anggareksa dari LBH Pers menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik lebih bersifat penegasan, apakah saksi korban masih mempertahankan keterangan awalnya dan mengklarifikasi kapasitasnya saat kejadian. LBH Pers juga menghadirkan dua saksi jurnalis lain yang melihat langsung Darwin mengalami kekerasan untuk menguatkan kronologi korban yang sedang bertugas.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan terdahulu, dengan total sekitar 17 hingga 19 pertanyaan. Poin penting yang ditekankan adalah bahwa Darwin benar sedang menjalankan tugas jurnalistik, meliput aksi di depan DPRD Sulsel, dan menjadi korban kekerasan dari oknum anggota polisi. Bukti foto yang menunjukkan Darwin melindungi kepala saat dikeroyok, serta keberadaan saksi dan korban yang memakai ID pers, juga dihadirkan.
Tim hukum LBH Pers sempat menyayangkan konstruksi pasal yang diajukan oleh penyidik, yang masih menggunakan pasal dalam KUHP pidana umum. Mereka berharap agar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dimasukkan, mengingat adanya upaya penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalis.
Terkait status tersangka, AKBP Benyamin menyebutkan bahwa dari empat tersangka awal, kini hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan karena satu tersangka telah meninggal dunia. Proses mediasi antara saksi dan tersangka sempat dilakukan dengan dihadiri tim LBH Pers, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai putusan praperadilan.
Pasca-pemeriksaan saksi jurnalis, tim hukum LBH Pers mengingatkan tim penyidik Polda mengenai tenggat waktu pengerjaan berkas. Berdasarkan putusan hakim, waktu untuk mengirim berkas kasus Darwin ke Kejaksaan adalah paling lambat 18 Mei 2026. LBH Pers telah menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk baju Darwin yang masih berbekas darah, tanda sol sepatu laras aparat, serta dokumentasi foto dan video saat penganiayaan terjadi.
Kasus Darwin: Cermin Perjuangan Jurnalis Melawan Kekerasan
Kasus Darwin Fatir bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir, kasus kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap jurnalis di Sulawesi Selatan mencapai 23 kasus. Terduga pelaku berasal dari aparat TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan.
LBH Pers Makassar mencatat bahwa proses hukum kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat seringkali tertunda. Salah satu contohnya adalah kasus penganiayaan jurnalis oleh oknum polisi dari Brimob Polda Sulsel di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tahun 2014. Meskipun nama tersangka telah ditetapkan, kasus tersebut perlahan menghilang dari proses hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.
Melihat titik terang pada kasus Darwin, Iqbal, jurnalis yang juga menjadi korban dugaan kekerasan aparat kepolisian pada tahun 2014, berharap kasus lamanya dapat dibuka kembali. Ia berpendapat bahwa kasusnya belum melewati masa kedaluwarsa berdasarkan KUHAP baru.
Pada peristiwa 2014, Iqbal yang saat itu meliput untuk Tempo, bersama dua jurnalis lainnya, melaporkan dugaan tindak kekerasan aparat saat meliput demo di UNM. Menurut catatan AJI Makassar, polisi diduga melakukan kekerasan fisik dan merampas alat peliputan. Kasus ini sempat diproses dengan penetapan dua polisi dari Brimob Polda Sulsel sebagai tersangka. Namun, proses hukum tidak berlanjut dan tidak pernah ada pelimpahan berkas ke pengadilan. Iqbal mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan pembaruan informasi mengenai kelanjutan kasus dari polisi yang menanganinya.
“Tapi saya masih berharap kasus saya ini dibuka lagi seperti kasusnya Darwin, berlanjut P21, bahkan sampai ke persidangan,” ungkap Iqbal, menunjukkan harapan terhadap terobosan hukum yang terjadi pada kasus Darwin.










Discussion about this post