Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Lima Konsumen Gas Nitrous Oxide Merek Whip Pink
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima konsumen gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya merupakan influencer atau pemengaruh.
Kepala III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil lima konsumen Whip Pink sebagai saksi untuk diperiksa pada Jumat, 22 Mei 2026. Kelima orang yang dipanggil adalah RV, 29 tahun, warga Jakarta Utara; AM, 29 tahun, warga Tangerang; CD, 29 tahun, warga Jakarta; APG, 21 tahun, warga Makassar; serta ZNM, 20 tahun, warga Makassar.
Namun, empat dari lima orang tersebut belum mengonfirmasi surat panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik melakukan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026. Zulkarnain menjelaskan bahwa empat orang tersebut adalah RV, CD, APG, dan ZNM. Sementara itu, AM telah mengonfirmasi kesediaannya untuk diperiksa pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dari lima konsumen yang dipanggil, empat di antaranya merupakan influencer. Dua di antaranya berprofesi sebagai selebgram dan dua lainnya adalah YouTuber. Salah satu dari mereka, ZNM, sempat viral setelah video dirinya menggunakan Whip Pink beredar di media sosial. “Satu orang bukan influencer, yaitu CD, warga Jakarta. Namun, pembeliannya lebih dari 100 tabung Whip Pink,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri untuk menuntaskan perkara secara cermat, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Pihaknya juga akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara transparan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran gas tertawa merek Whip Pink yang diproduksi oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Saat ini, polisi telah mengantongi hasil analisis dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensics terhadap telepon seluler para pramuniaga, serta keterangan sejumlah saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera.
Penyidik menduga para konsumen menggunakan gas Whip Pink di luar kebutuhan industri maupun kuliner. Melalui pelacakan digital terhadap telepon seluler tenaga pemasar atau sales PT Suplaindo Sukses Sejahtera, polisi memetakan jaringan konsumen yang diduga memanfaatkan gas tertawa tersebut secara ilegal.
Daftar Konsumen yang Dipanggil
- RV, 29 tahun, warga Jakarta Utara
- AM, 29 tahun, warga Tangerang
- CD, 29 tahun, warga Jakarta
- APG, 21 tahun, warga Makassar
- ZNM, 20 tahun, warga Makassar
Status Konsumen
- RV, CD, APG, dan ZNM belum mengonfirmasi surat panggilan penyidik
- AM telah mengonfirmasi kesediaannya untuk diperiksa pada Selasa, 26 Mei 2026
Profil Konsumen
- Empat di antaranya merupakan influencer
- Dua orang berprofesi sebagai selebgram
- Dua orang lainnya adalah YouTuber
- CD tidak termasuk dalam kategori influencer, tetapi memiliki pembelian lebih dari 100 tabung Whip Pink
Proses Penyidikan
- Analisis dokumen penjualan
- Pemeriksaan digital forensics terhadap telepon seluler para pramuniaga
- Keterangan sejumlah saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera
Keberlanjutan Kasus
- Penyidik menduga penggunaan gas Whip Pink dilakukan di luar kebutuhan industri maupun kuliner
- Pelacakan digital terhadap tenaga pemasar atau sales PT Suplaindo Sukses Sejahtera digunakan untuk memetakan jaringan konsumen yang diduga memanfaatkan gas tertawa secara ilegal
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini










Discussion about this post