Kondisi Rupiah dan Perspektif Ekonomi Syariah
Pertengahan Mei 2026 menjadi saksi sejarah baru bagi perekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah tersungkur hingga menembus level psikologis baru di kisaran Rp17.743 per dolar AS, titik terlemah sepanjang sejarah republik ini. Pemerintah dan Bank Indonesia seringkali menganggap faktor eksternal sebagai penyebab utama, seperti tensi geopolitik Timur Tengah yang meningkatkan harga minyak mentah Brent hingga di atas 109 dolar AS per barel, serta keengganan Bank Sentral AS (The Fed) menurunkan suku bunga acuan dari level 3,75 persen. Namun, benarkah ini murni “bencana dari luar”?
Analisis kritis menunjukkan bahwa external shocks hanyalah pemantik dari fundamental domestik yang rapuh. Dari sudut pandang ekonomi dan keuangan syariah, fenomena ini memotret penyakit kronis yang lebih mendasar, yaitu kerapuhan sistem moneter berbasis fiat yang terputus dari sektor riil.
Dalam perspektif ekonomi dan keuangan syariah, konsep uang (nuqud) didefinisikan secara tegas dan rigid. Tokoh ekonomi Islam klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun menegaskan bahwa uang berfungsi murni sebagai medium of exchange (al-wasith fi al-tabadul), yaitu alat perantara untuk menukarkan barang dan jasa. Dan measure of value (mi’yar al-qimah), yaitu satuan hitung pengukur nilai kegunaan ekonomi.
Keuangan syariah secara mutlak melarang uang diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan semata. Ketika sistem moneter global melegalkan perdagangan uang demi uang (money demand for speculation), nilai tukar tidak lagi mencerminkan produktivitas riil sebuah negara, melainkan dinamika spekulasi di pasar valuta asing (valas). Jebloknya rupiah saat ini adalah bukti nyata bagaimana sebuah mata uang bisa “dihukum” oleh pasar spekulatif global tanpa memedulikan apakah petani atau buruh di sektor riil sedang bekerja keras meningkatkan produksi nasional.
Dalam kacamata ekonomi syariah, naik turunnya nilai mata uang seharusnya dikontrol oleh produktivitas riil (volume barang dan jasa yang dihasilkan secara nyata oleh negara tersebut) serta keseimbangan pasokan dan permintaan domestik yang didasari transaksi riil (ekspor-impor barang). Namun, dalam realitas pasar hari ini, faktor yang memengaruhi kurs rupiah telah terdistorsi oleh unsur-unsur yang dilarang dalam syariat Islam, yaitu aktivitas maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian) yang terjadi dalam aktivitas pergerakan modal jangka pendek (hot money) yang keluar masuk pasar keuangan domestik hanya demi memburu selisih suku bunga (carry trade) menciptakan volatilitas ekstrem.
Kemudian terjadi diktatorisme suku bunga (riba), yaitu ketika The Fed mempertahankan suku bunga tinggi. Hal ini menyebabkan modal asing lari (flight to safety) mencari instrumen berbasis bunga di AS. Untuk membendungnya, Bank Indonesia dipaksa ikut dalam “permainan ribawi” ini dengan mempertahankan BI-Rate di level tinggi. Nilai mata uang tidak lagi bersandar pada aset nyata (underlying asset), melainkan pada egoisme pasar modal.
Dalam hukum fikih muamalah, transaksi mata uang asing (al-sarf) hanya diperbolehkan jika bersifat tunai (yadan bi yadin) tanpa penundaan untuk menghindari riba. Pasar valas modern yang dipenuhi transaksi forward, option, dan swap spekulatif jelas melanggar batas ini, memicu gelembung moneter yang mengorbankan mata uang negara berkembang.
Dampak Struktural Sistem Moneter
Kelemahan struktural dalam sistem moneter saat ini membawa dampak berantai yang dalam perspektif ekonomi syariah dapat dinilai sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi (zhulm). Salah satu dampak paling nyata adalah terjadinya imported inflation atau inflasi impor yang dipicu oleh anjloknya nilai tukar rupiah. Pelemahan rupiah menyebabkan harga barang impor, terutama bahan baku industri dan energi, meningkat tajam. Ekonomi syariah memandang kondisi ini sebagai bentuk perampasan kekayaan publik secara halus (hidden tax), karena meskipun nilai nominal uang yang dimiliki masyarakat tetap, daya belinya (purchasing power) justru menyusut drastis. Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih mahal untuk kebutuhan yang sama, sementara kelompok berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling merasakan tekanan tersebut.
Selain itu, upaya mempertahankan stabilitas rupiah sering kali justru mengorbankan sektor riil. Otoritas moneter kerap menerapkan pengetatan likuiditas dan mempertahankan suku bunga tinggi demi menjaga stabilitas pasar keuangan. Dalam situasi tersebut terjadi fenomena decoupling, yaitu ketika sektor moneter sibuk menyelamatkan dirinya sendiri melalui berbagai instrumen finansial sekunder, sementara sektor riil seperti UMKM dan industri manufaktur justru tercekik oleh mahalnya biaya modal. Dampaknya, aktivitas produksi melambat, ekspansi usaha tertahan, dan pertumbuhan ekonomi menjadi tidak sehat karena terlalu bertumpu pada stabilitas finansial semu dibanding penguatan produktivitas riil masyarakat.
Solusi Berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah
Dalam situasi ini, sikap kritis yang perlu terus disuarakan masyarakat adalah mendesak adanya reformasi struktural dalam sistem moneter nasional, bukan sekadar mengandalkan solusi jangka pendek atau “pemadam kebakaran” seperti intervensi pasar valuta asing yang terus-menerus menguras cadangan devisa negara.
Dari perspektif ekonomi syariah, terdapat beberapa jalan keluar sistemik yang dapat dipertimbangkan. Pertama, percepatan de-dollarisasi melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Indonesia perlu lebih agresif memperluas penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dengan negara-negara mitra dagang utama guna mengurangi dominasi dolar AS. Dengan demikian, kebijakan domestik The Fed tidak terus-menerus mendikte urat nadi ekonomi nasional.
Kedua, menghidupkan kembali sektor riil melalui pembiayaan berbagi hasil (syirkah). Ketergantungan korporasi maupun negara terhadap sistem ekonomi berbasis utang dan bunga (debt-based economy) perlu digeser menuju sistem berbasis ekuitas dan bagi hasil (equity-based economy), misalnya melalui optimalisasi sukuk yang berbasis proyek infrastruktur produktif.
Ketiga, diperlukan moratorium atau pembatasan yang lebih ketat terhadap transaksi valas yang bersifat spekulatif. Regulasi perlu diarahkan agar transaksi valuta asing hanya dilakukan oleh pelaku ekonomi yang memiliki transaksi riil (underlying transaction), seperti importir atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran utang luar negeri yang sah, bukan oleh korporasi atau individu yang sekadar menimbun dan berspekulasi atas fluktuasi kurs demi keuntungan jangka pendek.
Jebloknya rupiah ke angka Rp17.700-an per dolar AS bukan sekadar angka statistik makro, namun juga sebuah sinyal peringatan keras. Selama Indonesia masih membiarkan kedaulatan ekonominya didikte oleh permainan moneter global yang spekulatif, maka selama itu pula rupiah akan rentan rapuh. Sudah saatnya pembuat kebijakan melirik prinsip ekonomi syariah, mengembalikan uang kepada fungsi dasarnya sebagai alat tukar, bukan komoditas, dan menjangkarkan kekuatan mata uang pada produktivitas bumi pertiwi itu sendiri.










Discussion about this post