klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Berita Utama

Ijazah Ditahan Mantan Kekasih, Alumni UGM Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2026 - 08:03
Reading Time: 4 mins read
0
Ijazah Ditahan Mantan Kekasih, Alumni UGM Jadi Tersangka

Vector illustration of different a diploma, degree or certificate

Kasus Hukum yang Melibatkan Alumni UGM dan Dugaan Intimidasi

Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, kini menjadi sorotan publik. Isu ini viral di media sosial setelah Shinta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman.

Pihak kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menilai penetapan status tersebut janggal dan penuh paksaan. Hal ini semakin memperparah situasi karena ijazah asli kelulusan Shinta kini ditahan secara sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya, yang diduga melibatkan oknum di kepolisian.

Awal Perkara

Perkara ini bermula dari retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe di kawasan Condongcatur, Sleman, yang dijalani Shinta bersama mantan pacarnya, seorang oknum anggota polisi yang mengaku berinisial K sejak tahun 2024 lalu. Saat bisnis mereka bangkrut, keduanya sepakat berpisah dan mengembalikan barang pemberian masing-masing.

Namun, keluarga sang mantan dari oknum polisi tersebut meminta dikembalikan barang yang pernah diberikan ke Shinta. Begitu juga dengan oknum polisi tersebut, yang mengembalikan secara langsung satu unit iPhone 14 yang dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik sang polisi.

Sayangnya, karena pengembalian ponsel tersebut tidak disertai kotak kardus atau dusbook, keluarga mantan pacar justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan handphone.

“Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum, handphone itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih di tangan keluarga mantan, dan itu yang dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shintalah yang membeli ponsel itu,” kata Alam.

Penetapan Tersangka

Shinta ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman pada 12 Mei 2026. Namun, jauh sebelum itu, kliennya pernah melaporkan dugaan intimidasi keluarga oknum kepolisian tersebut ke Bid Propram Polda DIY.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurut Alam, kliennya mendapatkan ancaman bahkan intimidasi dari ayah mantannya yang pada bulan Oktober 2024 datang langsung ke kontrakan Shinta membawa serta anggota polisi aktif dari Gamping. Saat itu, Shinta dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp80 juta. Bahkan ijazah S1 UGM Shinta ditahan sebagai jaminan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik, tetapi perkaranya dilimpahkan ke Polresta Sleman. Ironisnya, di saat yang sama, pihak keluarga mantan pacar juga membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan iPhone.

Laporan itu berjalan cepat hingga akhirnya Shinta ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Mei lalu. “Klien kami tidak memiliki mens rea (niat jahat) sedikit pun. Laporan kami yang sudah terbukti melanggar kode etik saja tidak ada jalan, kok sekarang klien kami malah dikriminalisasi,” ujar Alam.

Langkah Hukum yang Diambil

Atas penetapan tersangka yang dinilai tidak adil ini, Alam mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus. Surat tersebut dilayangkan langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri.

“Mengapa tidak ke Polda, karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Kemana lagi harus mengadu. Makanya langsung (mengadu) kepada Kapolri,” kata advokat dari Kantor Hukum Baladewa Law Office ini.

Dengan viralnya kasus ini, dan bantuan dari masyarakat, ia berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Awal Bisnis dan Hubungan Asmara

Awal mula kasus ini bermula ketika Shinta Komala sedang menempuh pendidikan di UGM, sembari membuka usaha kafe di wilayah Condongcatur pada kisaran tahun 2023-2024. Oknum polisi yang mengaku berinisial K, datang ke kafe sebagai customer.

Singkat cerita, keduanya kian dekat dan menjalin hubungan asmara. Oknum polisi tersebut bahkan memberikan modal usaha, yang sebelumnya dirintis Shinta bersama temannya itu. Saat itu, oknum polisi yang berdinas di satuan khusus ini, berani mengembalikan modal usaha teman Shinta senilai Rp80 juta, agar bisa ikut menjalankan bisnis bersama Shinta.

Usaha kafe tersebut berjalan dengan memperkerjakan beberapa karyawan. Bahkan adik oknum polisi tersebut ikut bekerja di kafe itu. Seiring berjalan waktu, usaha mengalami pasang surut dan akhirnya bangkrut. Keduanya pun memutuskan berpisah.

Dugaan Intimidasi

Setelah berpisah, tekanan terhadap Shinta diduga mulai muncul. Pada bulan Oktober 2024 saat dirinya masih aktif menempuh kuliah pascasarjana (S2) di UGM, Shinta mengaku didatangi oleh ayah mantan pacarnya, yang merupakan pensiunan anggota kepolisian, dengan didampingi oknum polisi aktif dari Polsek Gamping.

Di bawah ancaman akan dilaporkan ke kepolisian dan pihak kampus, Shinta dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta. Tidak hanya itu, ijazah asli miliknya turut disita dan ditahan, yang mengakibatkan dirinya kini tidak melamar pekerjaan profesional.

“(Ayah mantan saya) memaksa, menekan dan mengintimidasi saya. Kalau tidak mau membuat surat pernyataan utang ini, maka akan dilaporkan polisi. Saat itu saya masih kuliah S2 UGM. Dia bilang juga akan melaporkan ke UGM dan membuat nama saya jelek. Saya kaget. Saya ada rekaman (soal ini). Saya dengan sangat terpaksa sambil menangis, menandatangani surat itu. Bahkan beliau juga mendikte (surat pernyataan) termasuk ijazah saya ditahan saat itu,” kata Shinta.

Menurut dia, hasil usaha kafe telah dinikmati bersama. Seluruh catatan keuangan dari kafe tersebut, menurut dia tercatat dengan baik. Uang digunakan untuk apa saja. Bahkan digunakan untuk membayar gaji adik si mantan, bayar angsuran mobil dan untuk jalan-jalan semua tercatat.

“Jadi semua catatan uang, seribu rupiah pun ada. Makanya ketika bangkrut. saya kaget ketika ayah mantan saya menagih ke saya,” kata dia.

Konfirmasi Polisi

Terpisah, Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak atas kasus tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membahas terlebih dahulu persolaan tersebut bersama Kasat reskrim maupun Kasi propam.

“Kami akan melakukan pembahasan dahulu dengan Kasatresrim dan Kasipropam terkait duduk permasalahan kasus ini,” kata Argo.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Irjen  Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri
Berita Utama

Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri

3 Oktober 2026 - 10:24
Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek
Berita Utama

Dulu Jadi Primadona Wisata, Kini Pantai Desa Teluk Mata Ikan Terancam Lumpur Proyek

1 Oktober 2026 - 16:20
GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam
Berita Utama

GAIA Dental Clinic Hadirkan Pemeriksaan Gigi Gratis di IRIS Badminton Batam

30 September 2026 - 15:34
Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin
Berita Utama

Diduga Imbas Proyek Cut and Fill, Jalan Pattimura Punggur – Batam Center Berlumpur dan Licin

28 September 2026 - 15:07
Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Berita Utama

Yuniarni Pustoko Weni: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

25 September 2026 - 14:47
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan Perda Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,63 Triliun
Berita Utama

DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan Perda Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp3,63 Triliun

23 September 2026 - 17:38
Next Post
Sekda Firmansyah Wajibkan OPD Ikut Pawai Takbir, Masyarakat Diimbau Meriahkan Iduladha

Sekda Firmansyah Wajibkan OPD Ikut Pawai Takbir, Masyarakat Diimbau Meriahkan Iduladha

Dewi Ansar Buka GASSA 2026 SMAN 1 Bintan Utara, Apresiasi Ajang Kreatif Pelajar

Dewi Ansar Buka GASSA 2026 SMAN 1 Bintan Utara, Apresiasi Ajang Kreatif Pelajar

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com