klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

KPK Jerat Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar

Redaksi by Redaksi
26 Juni 2026 - 16:45
Reading Time: 3 mins read
0
KPK Jerat Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Proyek yang memakan anggaran APBD Tahun 2017–2019 ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 35,7 miliar.

Kasus ini berpusat pada pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai fantastis lebih dari Rp 151 miliar. KPK mencium adanya aroma penyimpangan yang terjadi sejak awal proses pengadaan hingga tahap pelaksanaan pekerjaan.

Kronologi Penahanan dan Dugaan Korupsi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang dianggap memadai.

“Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Taufik dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6).

Ketiga individu yang kini ditahan adalah:

  • Mokh. Sukiman (SKM): Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan pada tahun 2017.
  • Ahmad Abdillah (ABD): Bertindak sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra.
  • Herman Dwi Haryanto (HDH): Memegang posisi General Manager Divisi Regional 3 selama periode 2015–2019.

“Selanjutnya, para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal Juni 2026 hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Taufik.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan. KPK menyatakan bahwa MYM belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan terkendala tiket transportasi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Proyek Pembangunan Gedung Baru

Akar permasalahan kasus ini dapat ditelusuri kembali pada pertengahan tahun 2016. Kala itu, Bupati Lamongan yang menjabat, Fadeli, memiliki rencana untuk membangun gedung kantor pemerintahan yang baru. Ia kemudian menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rencana proyek tersebut.

Proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan kemudian dilaksanakan pada periode 5 Mei hingga 2Juni 2026 2017. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek raksasa ini mencapai angka Rp 154,4 miliar.

Dalam proses lelang yang dilakukan, konsorsium PT AB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Tindak lanjut dari penetapan pemenang ini adalah penandatanganan kontrak pekerjaan pada tanggal 21 Juli 2017. Nilai kontrak yang disepakati antara pihak PPK dan penyedia jasa adalah sebesar Rp 151,24 miliar.

Pelanggaran dan Akibat yang Ditimbulkan

Namun, investigasi yang dilakukan oleh KPK mengungkap adanya sejumlah pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Taufik.

Tim penyidik juga memiliki dugaan kuat bahwa Ahmad Abdillah telah diarahkan untuk menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek. Hal ini terjadi bahkan sebelum proses lelang secara resmi dimulai.

Lebih lanjut, Mokh. Sukiman diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari pihak pelaksana proyek terkait dengan pembangunan gedung ini.

Akibat dari serangkaian penyimpangan yang terjadi, kualitas hasil pembangunan gedung tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Baik dari sisi kualitas bangunan maupun volume pekerjaan, semuanya tidak sesuai harapan.

“Hal ini tentu saja mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar,” pungkas Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Prabowo Lepas Kepulangan El-Sisi di Halim, Tunjukkan Kedekatan RI-Mesir
Politik

Prabowo Lepas Kepulangan El-Sisi di Halim, Tunjukkan Kedekatan RI-Mesir

14 Oktober 2026 - 08:19
Denny Indrayana Akan Adukan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pasal Tersembunyi di PKPU 19/2023
Politik

Denny Indrayana Akan Adukan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pasal Tersembunyi di PKPU 19/2023

13 Oktober 2026 - 22:36
Ray Rangkuti Keluhkan Pembatasan Audiensi di DPR, Minta PKB Kawal Hak Angket Ijazah Gibran
Politik

Ray Rangkuti Keluhkan Pembatasan Audiensi di DPR, Minta PKB Kawal Hak Angket Ijazah Gibran

13 Oktober 2026 - 19:57
MK Diuji soal Batas Pendidikan Capres-Cawapres, Pemohon Minta Aturan Lebih Tegas
Politik

MK Diuji soal Batas Pendidikan Capres-Cawapres, Pemohon Minta Aturan Lebih Tegas

13 Oktober 2026 - 12:53
MBS Dikabarkan Belum Izinkan Israel Ikut Serangan ke Houthi di Yaman
Politik

MBS Dikabarkan Belum Izinkan Israel Ikut Serangan ke Houthi di Yaman

13 Oktober 2026 - 09:21
Relawan Gibran di Solo Minta Dikdasmen Tanggapi Tuduhan Suket Penyetaraan Pendidikan
Politik

Relawan Gibran di Solo Minta Dikdasmen Tanggapi Tuduhan Suket Penyetaraan Pendidikan

13 Oktober 2026 - 03:10
Next Post
Mazda CX-60: BMW-nya Jepang?

Mazda CX-60: BMW-nya Jepang?

Taylor Swift & Toy Story 5: Kejutan Kolaborasi Terungkap

Taylor Swift & Toy Story 5: Kejutan Kolaborasi Terungkap

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com