FGD GKSR Fokus pada Penyelamatan Suara Rakyat
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar forum diskusi fokus (FGD) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Acara ini bertujuan untuk memastikan jutaan suara rakyat tidak terbuang dan mendorong penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
FGD yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, pada Senin (11/5), menghadirkan sejumlah tokoh penting seperti mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar. Selain itu, hadir pula Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta pengurus dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Tujuan FGD: Menjaga Representasi Politik
FGD dengan tema “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” membahas upaya penyelamatan suara rakyat. OSO, selaku pembuka acara, menyatakan bahwa GKSR akan terus aktif dan mengundang pakar hukum untuk mendiskusikan PT. Ia menekankan pentingnya menjaga agar tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang.
Dalam diskusi tersebut, OSO menyampaikan berbagai usulan terkait besaran PT yang berkembang di parlemen. Ada pihak yang mengusulkan kenaikan PT hingga 5 sampai 7 persen, sementara sebagian lainnya menghendaki ambang batas 0 persen. Namun, GKSR melihat keberadaan PT berpotensi menyebabkan jutaan suara rakyat terbuang, mempersempit representasi politik, dan memperkuat dominasi partai besar.
Alternatif Solusi: Fraksi Threshold
GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold sebagai alternatif dari PT. Menurut OSO, semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, dan semakin sempit ruang politik alternatif. Ia menilai bahwa PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal dan melemahkan otonomi daerah.
Selain itu, OSO menilai revisi UU Pemilu perlu dilakukan lebih awal untuk memberikan kepastian hukum bagi partai politik maupun masyarakat. Ia berharap revisi UU Pemilu dapat diselesaikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.
Perubahan Struktur GKSR
Pada kesempatan yang sama, OSO juga mengumumkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Posisi Ketua GKSR kini dijabat Said Iqbal dari Partai Buruh, sedangkan posisi Sekretaris Jenderal dipegang Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Adapun OSO menduduki jabatan Ketua Dewan Pembina GKSR.
Pandangan Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar
Mahfud MD menilai sistem saat ini menyebabkan banyak suara rakyat tidak terwakili di DPR karena sejumlah partai nonparlemen gagal melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Ia menyebut jumlah suara yang terbuang mencapai 17 juta, yang lebih dari tujuh partai lain.
Mahfud mengusulkan agar PT dihapus. Jika tetap dipertahankan, ia menyarankan penerapan Fraksi Threshold atau Stambus Acor, yakni mekanisme penggabungan suara hingga mencapai syarat minimal pembentukan satu fraksi.
Zainal Arifin Mochtar juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai penerapan Fraksi Gabungan menjadi solusi paling realistis dan pernah diterapkan sebelumnya.
Usulan Yusril Ihza Mahendra
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan jumlah komisi di DPR dijadikan acuan dalam menentukan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta Pemilu.
“Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih,” kata Yusril usai memberikan materi pada Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5).
Yusril menambahkan, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tetap dapat membentuk fraksi melalui penggabungan kekuatan politik dengan partai lain. “Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR.”









Discussion about this post