klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik Program MBG ke Jaksa Penuntut Umum

by
11 Oktober 2026 - 02:55
Reading Time: 2 mins read
0
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik Program MBG ke Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke tim penuntut umum pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar, berdasarkan hasil audit tertanggal 5 Oktober 2026. Dari jumlah itu, sekitar Rp 83,8 miliar berkaitan khusus dengan klaster pengadaan motor listrik.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andri Mulyono, Kolonel Cpl Budi Utomo, GB, AA, dan YY. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, lalu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah tahap ini, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara, menyusun dakwaan, dan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anang menjelaskan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam proses hukum selanjutnya, mereka akan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Untuk dakwaan subsidair, penyidik juga menyiapkan Pasal 604 KUHP dengan rangkaian pasal yang sama.

Masalah bermula dari pengadaan motor listrik yang disiapkan Badan Gizi Nasional untuk mendukung distribusi program MBG. Pada tahap perencanaan, kebutuhan kendaraan disebut mencapai 25.644 unit. Namun, angka itu kemudian berubah menjadi sekitar 21.000 unit saat pelaksanaan. Persoalan muncul ketika realisasi di lapangan jauh lebih kecil daripada yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Menurut Kejagung, hingga sekitar Maret 2026, yang benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit. Meski begitu, laporan pengadaan disebut menggambarkan seolah-olah sekitar 21.800 unit telah selesai. Selisih besar antara data faktual dan laporan administrasi inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Namun, 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan disebut belum memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dipakai dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara.

Dalam perkara ini, Kolonel Cpl Budi Utomo diduga memainkan peran sentral karena saat pengadaan berlangsung ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Kejagung menyebut ia diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses agar PT YAT keluar sebagai pemenang, termasuk pengaturan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri. Sementara itu, Andri Mulyono diketahui merupakan Komisaris PT YAT, sedangkan AA dan GB adalah Direktur PT ASE. Penetapan tersangka dilakukan bertahap, dimulai dari Andri pada 12 Juni 2026, disusul Budi Utomo pada Agustus 2026, GB pada 27 Agustus 2026, lalu AA dan YY pada 1 September 2026.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

AS Kaji Dua Opsi Serangan Militer terhadap Iran, dari Operasi Singkat hingga Kampanye Lebih Luas
News

AS Kaji Dua Opsi Serangan Militer terhadap Iran, dari Operasi Singkat hingga Kampanye Lebih Luas

11 Oktober 2026 - 02:55
Al-Sisi Tiba di Jakarta, Indonesia dan Mesir Siapkan Pembahasan Kerja Sama Strategis
News

Al-Sisi Tiba di Jakarta, Indonesia dan Mesir Siapkan Pembahasan Kerja Sama Strategis

11 Oktober 2026 - 00:55
Yoo Seung Ho dan Lim Se Joo Ternyata Pernah Menjalin Hubungan Selama Enam Tahun
News

Yoo Seung Ho dan Lim Se Joo Ternyata Pernah Menjalin Hubungan Selama Enam Tahun

10 Oktober 2026 - 22:55
Jang Dong Yoon dan Kim Seung Yoon Resmi Menikah dalam Upacara Tertutup
News

Jang Dong Yoon dan Kim Seung Yoon Resmi Menikah dalam Upacara Tertutup

10 Oktober 2026 - 16:55
Bobby Nasution Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Singgung Lagi Kontroversi Pendidikan Jokowi
News

Bobby Nasution Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Singgung Lagi Kontroversi Pendidikan Jokowi

10 Oktober 2026 - 14:56
Jadwal Lengkap Konser Avenged Sevenfold di JIS Hari Ini, Pintu Dibuka Siang
News

Jadwal Lengkap Konser Avenged Sevenfold di JIS Hari Ini, Pintu Dibuka Siang

10 Oktober 2026 - 12:55
Next Post
AS Kaji Dua Opsi Serangan Militer terhadap Iran, dari Operasi Singkat hingga Kampanye Lebih Luas

AS Kaji Dua Opsi Serangan Militer terhadap Iran, dari Operasi Singkat hingga Kampanye Lebih Luas

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com