klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Hukum & Kriminal

Sindikat Judi Online Kamboja Terbongkar, Aset Rp3,5 Miliar Diblokir

Redaksi by Redaksi
2 April 2026 - 19:43
Reading Time: 2 mins read
0
Sindikat Judi Online Kamboja Terbongkar, Aset Rp3,5 Miliar Diblokir

JAKARTA – Di balik antarmuka aplikasi ponsel yang tampak sederhana, sebuah aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan judi online (Judol) berskala internasional yang berujung pada kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam operasi ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus otak pengelola jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu 1 April 2026.

Ia memaparkan bahwa sindikat ini bukan operasi kelas teri, melainkan jaringan terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia.

Praktik ilegal ini telah berjalan rapi sejak tahun 2022. Tersangka mengelola bisnis haram ini layaknya sebuah perusahaan profesional dengan mempekerjakan 17 orang karyawan, mulai dari level manajer, admin, operator, hingga auditor, yang seluruhnya dioperasikan dari wilayah Kamboja, ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Terbongkarnya kerajaan bisnis ilegal ini berawal dari patroli siber intensif yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan dari dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kedua platform tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian seperti slot, togel, hingga kasino secara virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai gerbang transaksi.

Setiap bulannya, sindikat ini mampu mengeruk keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, LT ditaksir telah mengantongi total keuntungan mencapai Rp3 miliar.

Aliran dana haram tersebut rupanya tidak dibiarkan mengendap. Penyidik Bareskrim menemukan jejak pencucian uang (money laundering) yang terencana.

LT menggunakan uang hasil perjudian tersebut untuk memborong berbagai aset bernilai tinggi.

Penangkapan terhadap LT sendiri telah dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediaman mewahnya di kawasan BSD City, Tangerang.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset yang diduga kuat bersumber dari hasil kejahatan, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, sejumlah unit sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas dan logam mulia serta koleksi tas serta aksesori dari merek fesyen ternama.

Selain penyitaan aset fisik, aparat Bareskrim juga telah memblokir sejumlah rekening bank yang difungsikan sebagai penampungan dana judi online, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Saat ini, tersangka LT masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026.

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk memasuki tahap persidangan.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.***

Tags: Dittipideksus Bareskrim PolriJudi OnlineKambojaSindikat
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Respon 110, Polsek Nongsa Bubarkan Keributan 30 Pemuda di Kabil
Hukum & Kriminal

Respon 110, Polsek Nongsa Bubarkan Keributan 30 Pemuda di Kabil

30 Agustus 2026 - 15:54
Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Curanmor di Depan Windsor Batam
Hukum & Kriminal

Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Curanmor di Depan Windsor Batam

23 Agustus 2026 - 14:34
Ungkap 3 Kasus Curanmor di Batam, Polresta Barelang Amankan 4 Tersangka dan 2 Motor
Hukum & Kriminal

Ungkap 3 Kasus Curanmor di Batam, Polresta Barelang Amankan 4 Tersangka dan 2 Motor

9 Agustus 2026 - 15:19
Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senpi Ilegal
Hukum & Kriminal

Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senpi Ilegal

3 Juli 2026 - 14:55
Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pria 47 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Hukum & Kriminal

Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pria 47 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

3 Juni 2026 - 11:50
14 Hari Bebas, Ketua Komplotan Curanmor di Pelalawan Ditangkap Kembali
Hukum & Kriminal

14 Hari Bebas, Ketua Komplotan Curanmor di Pelalawan Ditangkap Kembali

15 Mei 2026 - 10:10
Next Post
Cop Killer’s Hideout: Rumours Swirl Down Under

Cop Killer's Hideout: Rumours Swirl Down Under

Exploding Head Syndrome: A Terrifyingly Common Condition

Exploding Head Syndrome: A Terrifyingly Common Condition

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com