Kondisi Lahan Relokasi Eks Penghuni Pasar Wisata Masih Belum Layak
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Kurnia Hendriana, menyampaikan bahwa lahan relokasi bagi eks penghuni Pasar Wisata (PW) belum layak untuk dibangun hunian. Hal ini disebabkan oleh proses pematangan lahan yang masih belum optimal meskipun telah menyerap anggaran sekitar Rp 1,9 miliar dari total rencana sebesar Rp 4 miliar.
Menurut Kurnia, untuk mewujudkan kawasan hunian yang layak secara menyeluruh, diperlukan anggaran hingga Rp 13 miliar. Anggaran tersebut mencakup berbagai aspek seperti pematangan lahan, pembangunan jalan, fasilitas MCK, serta sistem air dan drainase.
“Perencanaan idealnya membutuhkan anggaran sebesar Rp 13 miliar agar lahan siap sepenuhnya. Termasuk dalam perhitungan itu adalah kebutuhan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur, dan fasilitas pendukung lainnya,” ujar Kurnia melalui seluler pada Sabtu (25/6/2026) sore.
Ia menegaskan bahwa pematangan lahan merupakan aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. Secara teknis, lahan yang baru dipadatkan seharusnya didiamkan terlebih dahulu selama enam bulan hingga satu tahun agar mencapai kepadatan alami.
“Jika dipaksakan, dikhawatirkan akan terjadi penurunan tanah karena masih ada rongga udara dan air yang belum stabil,” katanya.
Proyek Pembangunan Rumah Relokasi Terdampak Longsor
Sebelumnya, proyek pembangunan rumah relokasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, sempat terdampak longsor. Tebing setinggi sekitar 10 meter runtuh dan menimpa bangunan yang tengah dikerjakan oleh pihak ketiga. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026), menyebabkan sejumlah bangunan rusak parah. Material longsoran berupa bebatuan besar menghantam struktur rumah, merusak bagian atap, rangka kayu, hingga pondasi.
Longsor dilaporkan terjadi di tiga titik yang berdekatan dengan lokasi pembangunan. Bahkan, beberapa unit rumah mengalami ambles.
Saat ini, sebanyak 152 unit rumah berukuran 6×4 meter masih dalam tahap pembangunan. Setiap unit dianggarkan sebesar Rp 20 juta yang bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Pangandaran.
Kritik atas Proses Pembangunan yang Terburu-buru
Kurnia menilai kejadian longsor dan tanah ambles tersebut tidak lepas dari proses pembangunan yang terkesan terburu-buru, sementara kondisi lahan belum sepenuhnya siap.
Namun demikian, Ia mengakui pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Tekanan dari warga yang terdampak pembongkaran hunian sebelumnya membuat pembangunan tetap dijalankan.
“Kalau Dinas Sosial tidak membangun, dianggap tidak peduli. Padahal pematangan lahannya belum 100 persen siap. Jadi serba salah,” ucap Kurnia.
Tantangan dalam Pemenuhan Kebutuhan Warga
Pembangunan rumah relokasi ini menjadi solusi untuk warga yang sebelumnya tinggal di Pasar Wisata. Namun, tantangan utama tetap terletak pada kesiapan lahan dan keselamatan konstruksi. Proses pematangan lahan yang kurang maksimal berpotensi membahayakan keselamatan para penghuni nantinya.
Selain itu, masalah anggaran juga menjadi kendala. Meski anggaran sebesar Rp 13 miliar direncanakan untuk menyeluruh, realisasi anggaran yang lebih rendah menyebabkan beberapa aspek penting terabaikan.
Langkah yang Diperlukan
Untuk menghindari risiko serupa di masa depan, diperlukan penyesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Pematangan lahan harus dilakukan dengan benar dan sesuai standar teknis. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi juga sangat penting agar semua pihak dapat memahami risiko dan kebutuhan yang diperlukan.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan juga harus diperkuat agar tidak terjadi kesalahan teknis yang berdampak pada keselamatan bangunan dan penghuninya.










Discussion about this post