jabar. Kota Bandung –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari ini, Senin (20/4/2026), layanan tersebut akan beroperasi di dua lokasi yaitu ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha dan Tenth Avenue juga di Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya sudah habis.
Namun, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap harus mengajukannya di kantor Polrestabes Bandung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 serta tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Perpanjangan SIM ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat agar tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menunggu antrian yang panjang.
Selain itu, layanan SIM Keliling juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu untuk lebih mudah mengakses layanan kepolisian. Hal ini tentu sangat membantu bagi mereka yang sibuk dengan aktivitas sehari-hari dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling, disarankan untuk datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar. Selain itu, pastikan bahwa kondisi kesehatan Anda baik dan telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku dan menjaga keselamatan dalam berkendara.
Tidak hanya itu, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan percaya pada pelayanan yang diberikan oleh institusi kepolisian.










Discussion about this post