BATAM, KLIKKEPRI.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap seorang pria berinisial M (39) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan korban berinisial H di kos Ruko Niaga Mas, Teluk Tering, Batam, Senin (26/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Wakapolsek Batam Kota AKP Yustinus Halawa dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota.
Peristiwa pembunuhan yang dipicu perselisihan di kamar kos tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan berhasil diungkap cepat usai petugas menerima laporan warga via Call Center 110.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, tersangka M secara brutal menikam korban sebanyak 25 kali menggunakan pisau serta memukul korban dengan kayu broti hingga tewas di tempat.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, kayu broti, rekaman CCTV, pakaian korban, helm merah, serta dua unit ponsel, dan menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 468 ayat (2) KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan di Ruko Niaga Mas ini diselenggarakan guna memaparkan kronologi insiden, menyampaikan motif dendam tersangka, menunjukkan barang bukti kejahatan, serta menegaskan proses hukum terhadap pelaku.
Respons cepat penangkapan pelaku kejahatan berdarah ini diproyeksikan mampu menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
“Polsek Batam Kota bergerak cepat mengamankan tersangka M kurang dari dua jam setelah menerima laporan warga melalui layanan Call Center Seratus Sepuluh terkait peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban H meninggal dunia dengan dua puluh lima luka tusukan di Ruko Niaga Mas. Motif sementara yang melatarbelakangi peristiwa ini adalah rasa dendam dan sakit hati tersangka akibat sering dimaki serta dihina oleh korban. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dengan ancaman hukuman hingga lima belas tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu memanfaatkan layanan Polisi Seratus Sepuluh jika melihat potensi kejahatan.” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal.
Tersangka M beserta seluruh barang bukti saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (din)









Discussion about this post