BATAM, KLIKKEPRI.com – DPRD Kota Batam secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (21/10/2026).
Rapat paripurna pengesahan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama jimpinan Wakil Ketua tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan OPD Pemko Batam.
Juru Bicara Pansus Ir. H. Suyanto memaparkan bahwa Perda baru yang terdiri atas 23 bab dan 95 pasal ini secara resmi mencabut Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 guna menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk, kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata.
Pansus menekankan adanya pergeseran paradigma kebijakan pengelolaan sampah dari pola konvensional kumpul-angkut-buang menuju sistem terpadu yang berfokus pada pemilahan dari sumber, daur ulang, bank sampah, serta pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi kerja keras Pansus DPRD dan menegaskan bahwa pengelolaan sampah modern memerlukan pembagian peran yang tegas antara Pemko, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, serta perubahan perilaku masyarakat.
Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pengelolaan Sampah di Gedung DPRD Kota Batam ini diselenggarakan guna memperbarui regulasi daerah, mengalihkan pola penanganan sampah menuju ekonomi sirkular, memperjelas tanggung jawab pengelolaan kawasan, mendorong pemanfaatan teknologi waste to energy, serta mewujudkan lingkungan Kota Batam yang bersih dan sehat.
Penerbitan Perda Pengelolaan Sampah baru yang siap difasilitasi ke Gubernur Kepri untuk penomoran registrasi ini diproyeksikan mampu menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kota Batam.
“DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam secara resmi telah menyetujui Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah baru untuk menggantikan regulasi lama tahun 2013. Persoalan sampah di Kota Batam tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir di TPA, melainkan membutuhkan pergeseran paradigma menuju pengelolaan terpadu yang menekankan pengurangan dari sumbernya, pemilahan, ekonomi sirkular, hingga pemanfaatan teknologi sampah menjadi energi. Kami berharap penetapan Perda ini menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya Kota Batam yang bersih, sehat, modern, dan berwawasan lingkungan melalui partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.” ujar Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Usai persetujuan seluruh anggota Dewan yang ditandai dengan ketukan palu Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam. ***










Discussion about this post