Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kabar duka itu pertama kali beredar pada siang hari dan kemudian dibenarkan oleh advokat Putri Maya Rumanti, yang pernah menjadi kuasa hukumnya. Usianya 60 tahun saat tutup usia.
Informasi wafatnya Napoleon juga disampaikan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melalui akun media sosial X sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam unggahannya, ia mengenang kedekatannya dengan Napoleon dan menyebut almarhum kerap menjadi tempat berdiskusi serta memberi arahan selama masa yang ia sebut sebagai perjuangan menghadapi kriminalisasi. Unggahan itu ikut memperkuat kabar duka yang kemudian menyebar luas.
Napoleon Bonaparte lahir di Baturaja, Sumatra Selatan, pada 26 November 1965. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1988, satu angkatan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis. Dalam perjalanan kariernya, Napoleon pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan Korps Bhayangkara dan dikenal sebagai perwira yang lama berkecimpung di bidang reserse serta hubungan internasional.
Sejumlah jabatan pernah ia emban, mulai dari Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006, Wadirreskrim Polda Sumsel pada 2008, hingga Dirreskrim Polda DIY pada 2009. Setelah itu, ia masuk ke struktur Bareskrim dan Divhubinter Polri, antara lain sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2011, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 2012, Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015, Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2016, lalu Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.
Puncak penugasannya datang pada 2020 ketika ia dilantik menjadi Kadiv Hubinter Polri. Namun, perjalanan dinasnya kemudian berubah arah setelah terseret perkara hukum. Napoleon terlibat kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Dalam perkara itu, ia disebut menerima uang sebesar 350.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura. Pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
Masalah hukum Napoleon tidak berhenti di situ. Saat menjalani hukuman, ia kembali diproses karena penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama. Dari perkara tersebut, ia divonis 5,5 bulan penjara. Napoleon kemudian bebas pada April 2023 dan resmi pensiun sebagai Pati Polri setelah didemosi selama 3 tahun 4 bulan. Jabatan terakhirnya di institusi kepolisian adalah Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Ia meninggalkan seorang istri dan empat anak.










Discussion about this post