Morgan Stanley Capital International (MSCI) memulai konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Dalam proses ini, penyedia indeks global tersebut menegaskan Indonesia tidak akan dipindahkan dari Emerging Market ke frontier market, tetapi opsi penurunan ke Standalone Market masih menjadi kemungkinan yang dikaji.
MSCI menargetkan keputusan akhir atas usulan itu keluar paling lambat pada akhir Juni 2027. Selama masa konsultasi, lembaga ini juga membuka ruang bagi pelaku pasar untuk menyampaikan pandangan dan perkembangan terbaru terkait kondisi pasar modal Indonesia.
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyebut kekhawatiran investor soal kemampuan pasar saham Indonesia untuk diinvestasikan masih belum terjawab dengan memadai. Dua isu yang kembali disorot adalah minimnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan adanya perdagangan yang dilakukan secara terkoordinasi.
MSCI menjelaskan, pada Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, sejumlah pelaku pasar sudah menyuarakan keberatan terkait kualitas dan kemudahan akses pasar saham Indonesia. Meski otoritas pasar modal telah mengumumkan serangkaian reformasi, investor institusional menilai pelaksanaannya harus konsisten dan terlihat memberi hasil yang nyata dalam jangka panjang.
Sejumlah perubahan yang dipantau antara lain keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, rincian kategori investor, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk menaikkan batas minimum free float menjadi 15%. MSCI sebelumnya sempat menyatakan akan mempertimbangkan perubahan klasifikasi jika tidak melihat kemajuan yang cukup hingga peninjauan indeks November 2026.
Namun, berdasarkan masukan terbaru, MSCI menilai perbaikan yang dibutuhkan belum terlihat cukup konsisten di seluruh pasar. Karena itu, lembaga tersebut memandang status Indonesia sebagai pasar berkembang perlu ditinjau ulang dan membuka konsultasi untuk kemungkinan pengubahan ke Standalone Market. MSCI juga menilai kategori frontier market tidak akan menggambarkan secara tepat tingkat persoalan yang dihadapi pasar saham Indonesia. Meski begitu, usulan ini belum final dan masih bergantung pada hasil konsultasi serta bukti perbaikan tata kelola dan fungsi pasar.
Di saat yang sama, MSCI mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait efek Indonesia dalam indeksnya sampai pemberitahuan berikutnya. Artinya, tidak ada kenaikan Foreign Inclusion Factors (FIF) atau Number of Shares (NOS), tidak ada penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), dan tidak ada perpindahan saham ke segmen indeks yang lebih tinggi. MSCI juga tetap akan menghapus saham yang masuk daftar otoritas Indonesia dalam kerangka HSC serta memakai data kepemilikan di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.
Menanggapi langkah MSCI, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan BEI menghormati independensi MSCI dalam menilai dan menetapkan klasifikasi pasar sesuai metodologi mereka. Ia menambahkan, BEI akan meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar penilaian tersebut sambil menegaskan bahwa BEI dan OJK telah menjalankan berbagai langkah untuk memperbaiki transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. BEI, kata Jeffrey, akan terus berkoordinasi dengan OJK dan para pemangku kepentingan agar perdagangan efek tetap teratur, wajar, efisien, serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.










Discussion about this post