Kementerian Dalam Negeri resmi mengakhiri masa jabatan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dengan status diberhentikan tidak hormat pada Rabu, 14 Oktober 2026. Keputusan itu muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait upaya pemakzulan terhadap dirinya. Setelah surat keputusan diterbitkan, pemerintahan daerah akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah administratif dari pemerintah pusat tersebut menutup babak panjang polemik politik yang menyeret Husniah di Gowa, Sulawesi Selatan. Sejumlah isu pernah mencuat dalam proses di DPRD, termasuk dugaan perselingkuhan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis bernilai Rp16 miliar, serta pencabutan bantuan beasiswa untuk seorang mahasiswi program doktoral. Meski begitu, sumber perkara-perkara itu berbeda dari dasar keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Kemendagri.
Di luar urusan jabatan, Husniah juga menghadapi proses pidana. Kortas Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang disebut terkait empat peristiwa berbeda di Kabupaten Gowa. Dalam penyidikan yang sama, polisi turut menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Pendindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa penyidik sedang menelusuri empat rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipidkor Polri pada Jumat, 25 September 2026. Menurut dia, penanganan perkara mencakup jejak aliran dana, peran para perantara, dan hubungan antara kebijakan perizinan dengan penerimaan uang maupun keuntungan lain.
Salah satu rangkaian perkara terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR untuk pengembang perumahan. Penyidik menyebut Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan untuk disampaikan kepadanya. Setelah itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan diduga diminta menagih pembayaran kepada pengembang dengan patokan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam kasus ini, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui perantara yang merupakan sopir pribadi Husniah.
Perkara lain berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket baru. Berdasarkan penyidikan, pihak minimarket diarahkan berkomunikasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah. Dari jalur itu muncul permintaan dana yang dikaitkan dengan CSR, yakni Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Polisi menyebut Indomaret menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp850 juta, dan sebagian uang dipakai untuk membayar rumah pribadi di Waterfront Makassar serta membeli satu unit Toyota HiAce. Ada pula dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk Perumahan Royal Spring, termasuk permintaan satu rumah dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar, serta dugaan keterkaitan pembayaran itu dengan pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar. Rangkaian terakhir menyangkut permintaan sponsor Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino, yang menurut penyidik ditransfer kepada penyelenggara acara, sementara kaitannya dengan pembukaan gerai masih ditelusuri.










Discussion about this post