Terdakwa perkara dugaan pencucian uang, Don Ritto alias Idon, menyatakan 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul, Kafe de’Clan, dan Cipete bukan hasil kejahatan bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober, ia menegaskan seluruh aset itu berasal dari sumber yang sah dan meminta majelis hakim mengabulkan nota perlawanan yang diajukannya.
Don juga memohon agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Menurut dia, jaksa telah keliru karena mencampuradukkan seluruh aktivitas hidupnya, mulai dari jasa hukum, usaha kuliner, bisnis, hingga kegiatan sosial keagamaan, lalu menganggap semuanya sebagai tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut penafsiran itu terlalu jauh karena hubungan pertemanan dan aktivitas profesional ikut ditarik menjadi bagian dari perkara.
Di hadapan hakim, Don menolak tudingan bahwa honorarium advokat yang diterimanya menjadi aliran dana haram. Ia menyebut kantor hukumnya, The Law Firm dan AFR Law Office, menerima pembayaran jasa hukum senilai Rp152,6 miliar serta USD 440.990 dari sejumlah perusahaan, antara lain PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, LPEI, dan Sinarmas Asset Management. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk kebutuhan kantor, pembayaran pajak, gaji pegawai, penanganan perkara pro bono, serta pembagian dividen kepada para partner.
Ia juga membantah dugaan bahwa uang itu akan disalurkan kepada Febrie Adriansyah. Dalam pembelaannya, Don menegaskan bahwa jika logika penuntut diterima, maka semua advokat di Indonesia bisa terancam karena honor dari klien yang belakangan terseret perkara dapat dianggap otomatis sebagai suap atau TPPU. Ia meminta majelis hakim melihat asal-usul uang berdasarkan aktivitas yang benar-benar dijalankan.
Selain profesi advokat, Don menjelaskan bahwa dirinya memiliki sejumlah usaha yang berjalan terbuka sejak beberapa tahun terakhir. Usaha itu mencakup money changer sejak 2021, kafe, investasi pertambangan, pengembangan properti di Cilandak, serta penyertaan saham di PT Tribakti. Ia menekankan bahwa seluruh unit bisnis tersebut memiliki kegiatan nyata, arus kas, aset fisik, dan menyerap tenaga kerja, sehingga bukan perusahaan fiktif yang dibuat untuk menampung dana kejahatan.
Terkait temuan emas dan valuta asing di brankas, Don mengatakan aset itu tidak dipindahkan meski sempat muncul isu penguntitan terhadap Febrie sejak Mei 2024. Ia mengaku menyimpannya karena merasa barang tersebut diperoleh secara legal. Menurut penjelasannya, dana dan emas itu dihimpun bertahap sejak 2002 hingga 2025 dari donasi untuk kegiatan sosial keagamaan, termasuk sumbangan dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar dan donasi luar negeri setara USD 26 juta dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bur.
Don menyebut dana itu sudah dipakai untuk pilot project pembiayaan sekitar 500 santri dan renovasi sarana di beberapa pesantren di Banten sejak 2022. Ia juga mengatakan rumah milik Febrie di Sentul dipinjam sejak 2022 untuk menunjang kegiatan tersebut, lalu direnovasi dan dilengkapi brankas khusus dengan biaya pribadi. Di akhir sidang, Don meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa, menyatakan perkara selesai, dan memerintahkan penuntut umum membebaskannya dari tahanan. Dalam berkas perkara yang sama, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, sementara Don Ritto dan Nurman Herin turut didakwa dalam skema TPPU bernilai total Rp346,7 miliar dan USD 440.990.










Discussion about this post