Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober. Ia diamankan bersama 13 orang lain di wilayah Jabodetabek. KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, sementara pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya mengamankan total 14 orang dalam operasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan di sela kegiatan Jelajah Media 2026 di Yogyakarta pada Selasa malam. Hingga kini, KPK belum membeberkan secara terperinci peran Rustian dalam kasus yang juga disebut melibatkan barang bukti uang tunai Rp 1,4 miliar dan logam mulia itu.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status para pihak yang diamankan. Penindakan ini menyorot Rustian bukan hanya sebagai pejabat struktural BNPB, tetapi juga sebagai birokrat yang telah lama berkecimpung di bidang penanggulangan bencana dan administrasi pemerintahan.
Rustian memulai karier sebagai aparatur sipil negara di Kementerian Kesehatan pada 1998. Sekitar satu dekade kemudian, ia pindah ke BNPB pada 2008 dan menapaki sejumlah posisi penting. Di lembaga tersebut, ia pernah memimpin Biro Umum, lalu dipercaya menjadi Direktur Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan pada 2016. Setelah itu, ia bertugas sebagai Direktur Sumber Daya Darurat sebelum akhirnya diangkat menjadi Sekretaris Utama BNPB pada Jumat, 28 Juli 2023 oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dalam struktur BNPB, Sekretaris Utama memegang peran kunci untuk mengoordinasikan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi bagi seluruh unsur organisasi. Posisi ini penting agar layanan kelembagaan dan tata kelola internal berjalan selaras. Karena itu, penangkapan Rustian menjadi perhatian besar, mengingat jabatan yang diembannya berada di jantung manajemen lembaga penanggulangan bencana nasional.
Di luar tugas birokrasi, Rustian juga menempuh pendidikan tinggi di bidang farmasi, kesehatan masyarakat, dan administrasi publik. Ia meraih sarjana sains serta profesi apoteker dari Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Andalas. Setelah itu, ia melanjutkan studi magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada dan lulus pada 2005. Gelar doktor Ilmu Administrasi Publik kemudian ia peroleh dari Universitas Brawijaya pada 2022 dengan disertasi tentang reformasi tata kelola peralatan penanggulangan bencana dalam perspektif smart governance, menggunakan studi kasus di BPBD Jawa Tengah.
Rustian juga dikenal aktif di organisasi profesi dan jejaring alumni. Di Ikatan Apoteker Indonesia, ia pernah menjadi Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana selama dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022, lalu tercatat sebagai dewan pakar IAI untuk masa jabatan 2022–2026. Ia juga pernah memimpin Ikatan Alumni Universitas Andalas sebagai ketua umum periode 2021–2025 serta menjadi salah satu presidium Himpuni untuk periode 2022–2025.










Discussion about this post