BATAM, KLIKKEPRI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD melalui mekanisme kumulatif terbuka dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan, Batam Centre, Batam, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, serta tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Juru bicara Komisi II DPRD Kota Batam Hj Umi Kalsum yang bertindak sebagai pengusul Ranperda menegaskan bahwa perumusan regulasi baru ini dilakukan guna menyelaraskan Perda Nomor 3 Tahun 2017 jo Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Umi Kalsum menjelaskan bahwa penataan hak keuangan dan administratif anggota dewan di kawasan mainland dan hinterland Batam didasarkan pada parameter rasional, akuntabel, dan proporsional sesuai kondisi geografis serta harga properti daerah, sekaligus secara ketat mencegah terjadinya pembayaran ganda dari APBD.
Usulan Ranperda Inisiatif Hak Keuangan dan Administratif DPRD ini diselenggarakan guna mengharmoniskan regulasi keuangan daerah dengan perundang-undangan nasional terbaru, mengonsolidasikan materi pengaturan tunjangan dan fasilitas dewan dalam satu regulasi utuh, memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola APBD, serta mengoptimalkan fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan legislatif di Kota Batam.
Konsolidasi hukum dan penerapan azas akuntabilitas anggaran ini diproyeksikan mampu menjamin kepastian hukum tata kelola kelembagaan DPRD serta memastikan penggunaan APBD berdaya guna bagi pelayanan publik masyarakat Batam.
“Pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tidak semata-mata dipandang sebagai pemberian penghasilan dan tunjangan, melainkan sebagai bentuk dukungan kelembagaan agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dewan berjalan efektif, profesional, dan transparan. Langkah pengajuan melalui mekanisme kumulatif terbuka ini kita ambil guna menjawab kebutuhan hukum mendesak akibat penyesuaian regulasi nasional terbaru. Arah pengaturannya bukan untuk memperluas hak keuangan secara tidak terkendali, melainkan memastikan seluruh fasilitas memiliki dasar hukum, dasar perhitungan, dan pertanggungjawaban yang jelas sehingga setiap rupiah APBD yang digunakan dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan dan masyarakat Kota Batam.” ujar Juru Bicara Komisi II DPRD Kota Batam Hj Umi Kalsum.
Usai penyampaian penjelasan, dokumen Ranperda Inisiatif diserahkan secara resmi oleh Hj Umi Kalsum kepada Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin.
Ketua DPRD menjadwalkan rapat paripurna agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam atas Ranperda tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026 mendatang. ***










Discussion about this post