Solo, Jawa Tengah, menjadi lokasi munculnya bantahan baru terhadap tudingan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka palsu. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, pada Senin (12/10/2026) meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) memberikan sikap resmi atas isu itu. Ia menegaskan, dokumen penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran masih berlaku dan tuduhan yang beredar menurutnya tidak berdasar.
Andi menyampaikan keberatannya saat ditemui di kediaman Presiden Joko Widodo di kawasan Sumber, Solo. Menurut dia, penyebutan suket tersebut sebagai bodong adalah fitnah. Karena itu, ia menilai otoritas pendidikan perlu turun tangan agar polemik tidak terus melebar di ruang publik. Dalam pandangannya, keberadaan surat itu tidak bisa diputuskan hanya dari potongan informasi yang beredar setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan Andi muncul setelah MK dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran dalam dokumen yang menjadi bahan penilaian. Hakim konstitusi hanya menemukan certificate of attendance dari UTS Insearch. Dokumen itu, menurut pertimbangan MK, tidak setara dengan ijazah sebagai tanda kelulusan. Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan baru mengenai jalur pendidikan Gibran saat masih menempuh studi di luar negeri.
Andi menolak membaca dokumen pendidikan Gibran secara terpisah. Ia menilai seluruh berkas harus dilihat sebagai satu rangkaian, mulai dari pendidikan di Orchid Park Secondary School, kemudian jalur pathway, sampai ke studi lanjut di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ia menjelaskan, di sekolah tersebut Gibran menempuh O Level yang menurutnya setara kelas 10 dan 11, lalu melanjutkan ke tahap berikutnya sebelum masuk pendidikan tinggi. Dalam penjelasannya, certificate of attendance disebutnya bagian dari proses itu, bukan sertifikat kelulusan akhir.
“Certificate of attendance itu adalah satu kesatuan bukan sendiri-sendiri,” kata Andi. Ia juga menyebut jalur tersebut berhubungan dengan Advanced Diploma yang kemudian ditempuh Gibran di MDIS hingga meraih gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing. Menurut dia, seseorang tidak bisa melanjutkan ke jenjang diploma atau sarjana tanpa melalui tahap pathway yang dipersyaratkan. Karena itu, ia beranggapan dokumen pendidikan Gibran perlu dibaca dalam konteks keseluruhan, bukan hanya satu lembar yang berdiri sendiri.
Selain membantah tudingan soal suket, Andi juga menyampaikan bahwa Gibran akan segera memperlihatkan dokumen pendidikannya untuk menjawab polemik yang kembali mencuat setelah putusan MK. Ia menyebut langkah itu akan dilakukan secepat mungkin. Andi bahkan menegaskan bahwa meski Gibran tidak memiliki ijazah SMA dalam pengertian umum, ada dokumen lain yang menurutnya setara dengan A Level atau SMA kelas 3 dan tidak sempat menjadi bahan pertimbangan MK.
Polemik ini sendiri tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, yang terdiri atas akademisi, Partai Ummat, dan perwakilan organisasi masyarakat, mengajukan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu fokus sengketa adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat ijazah SMA atau sederajat bagi lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pemohon menilai aturan itu bermasalah secara prosedural dan bahkan diduga dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran. Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru sesuai UUD 1945.










Discussion about this post