Kasus kematian siswa SD bernama Aqib di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban perundungan hingga meninggal dunia, kembali menjadi perhatian DPR RI. Sejumlah anggota dewan mendatangi rumah keluarga korban dan menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan jumlah terduga pelaku, status kepala sekolah, hingga dugaan adanya upaya menutup-nutupi peristiwa di lingkungan sekolah.
Peristiwa yang menimpa Aqib bermula pada 12 September 2026, ketika ia diduga dibully oleh siswa SDN 01 Kebondalem, Pemalang, yang duduk di kelas 5 dan 6. Kondisinya lalu memburuk hingga harus dirawat di rumah sakit pada 17 September 2026. Setelah beberapa hari menjalani perawatan, Aqib dinyatakan meninggal pada 30 September 2026. Sesudah kabar duka itu menyebar, kasusnya viral dan polisi mulai melakukan penyelidikan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut kejanggalan pertama ada pada jumlah anak yang diduga terlibat. Menurut keterangan keluarga, Aqib sempat menyampaikan sebelum wafat bahwa ada tiga pelaku. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, polisi baru memproses dua anak. “Satu kejanggalannya adalah ada dua informasi tentang pelaku,” kata Doli dalam wawancara di kanal YouTube Kompas TV. Ia menilai perbedaan informasi itu perlu dijelaskan secara terang.
Hal kedua yang dipersoalkan Doli berkaitan dengan kepala sekolah SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini. Ia disebut dinonaktifkan pada 5 Oktober 2026 setelah kasus ini ramai, tetapi sehari kemudian muncul surat yang menunjukkan Erning lolos sebagai calon kepala sekolah di tempat lain. Bagi Doli, langkah itu tidak memberi efek jera. Ia menilai seharusnya ada pembinaan dan pemeriksaan yang jelas, bukan sekadar mutasi jabatan.
Kejanggalan ketiga diungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayati. Dari hasil kunjungannya ke rumah keluarga Aqib, ia mendengar adanya cerita tentang guru yang disebut mengetahui perundungan tersebut lebih awal. Guru itu, menurut penuturan yang diterima Esti, justru meminta Aqib berbohong jika ditanya orang tuanya dan mengatakan bahwa luka di hidungnya terjadi karena jatuh. Esti menilai keterangan seperti ini penting untuk diusut karena menyangkut respons sekolah setelah kejadian.
Sementara itu, kepolisian menjelaskan alasan hanya dua anak yang diproses. Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah menyampaikan bahwa dua terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, sehingga penanganannya tidak seperti perkara anak yang lebih besar usianya atau orang dewasa. Setelah koordinasi dengan Kemensos, Dinas Sosial, UPTD PPA, dan Bapas Kelas II Pekalongan, keduanya diputuskan menjalani pembinaan sosial di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan mulai 8 Oktober 2026.
Kompol Eddy menegaskan keputusan itu diambil untuk menentukan tindakan hukum yang tepat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Di tempat pembinaan, dua ABH tersebut akan mendapat rehabilitasi sosial, layanan psikososial, serta pendampingan untuk pengembangan diri. Kementerian Sosial juga memastikan hak dasar anak tetap melekat selama masa penempatan, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, tumbuh kembang, dan rasa aman. Di tengah sorotan publik, perbedaan keterangan soal jumlah pelaku kini menjadi salah satu titik utama yang masih diperdebatkan.










Discussion about this post