Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry atau Nellava Bullion kini ditangani Bareskrim Polri. Laporan itu datang dari para korban yang mengaku merugi hingga sekitar Rp25 miliar, dengan sedikitnya 85 orang telah menyampaikan pengaduan. Di tengah penyidikan, dua figur publik yang sempat dikaitkan dengan promosi produk, Jennifer Coppen dan Kirana Larasati, sama-sama memberi klarifikasi dan menyatakan siap membantu aparat.
Perkara ini bermula dari skema penjualan emas dan perak dengan sistem pre-order yang ditawarkan perusahaan tersebut. Salah satu pelapor, Bernard, menuturkan dirinya awalnya membeli dalam jumlah kecil. Barang yang dipesan sempat tiba sekitar sebulan kemudian dan bahkan lolos pemeriksaan keaslian di toko emas, sehingga kepercayaan para pembeli meningkat. Keyakinan itu juga dipengaruhi keberadaan gerai fisik perusahaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, serta promosi yang gencar di media sosial.
Masalah mulai muncul ketika pengiriman pesanan berikutnya melambat. Perusahaan disebut memberi alasan libur operasional saat Lebaran. Setelah itu, menurut keterangan korban, muncul penawaran diskon besar-besaran pada Juli hingga Agustus 2026 yang mendorong mereka kembali menyetor dana. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima. Para korban kemudian melapor dan menempuh jalur hukum dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, mengatakan promosi dari publik figur ikut memengaruhi keputusan masyarakat untuk ikut membeli. Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah materi promosi yang diunggah di berbagai platform dan sudah menyerahkannya kepada penyidik. Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026), Bionda menyebut ada tiga nama yang berkaitan dengan endorsement, yakni Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian. Namun ia menegaskan, penyebutan nama itu belum berarti mereka otomatis terlibat dalam tindak pidana.
Jennifer Coppen kemudian menyampaikan bahwa posisinya hanya sebagai Brand Ambassador sejak Januari 2026. Ia menegaskan perannya terbatas pada pembuatan konten promosi dan kehadiran dalam acara, tanpa ikut campur dalam urusan internal perusahaan, pengelolaan uang, transaksi pelanggan, penjualan, maupun keputusan operasional. Jennifer juga mengatakan tidak pernah menerima komisi dari penjualan produk. Menurut dia, kerja sama dengan perusahaan itu telah dihentikan lebih awal pada 19 Juni 2026 setelah muncul keluhan dari konsumen.
Dalam pernyataannya, Jennifer berharap publik bisa memandang persoalan ini secara proporsional dan tidak menyamakan aktivitas promosi dengan dugaan tindak pidana perusahaan. Ia juga menyatakan siap kooperatif bila dibutuhkan penyidik. Sikap serupa diambil Kirana Larasati yang menghentikan seluruh promosi dan mengirim surat pemutusan kerja sama melalui kuasa hukumnya sejak 18 September 2026. Kirana mengaku prihatin atas keresahan korban dan memilih tidak berspekulasi sambil menegaskan kesediaannya memberikan keterangan kepada pihak berwenang bila diperlukan.










Discussion about this post