Proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum berhenti meski keduanya belakangan kembali terlihat bersama. Kuasa hukum Sara, Rudi, menegaskan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/10), bahwa perkara yang diajukan kliennya masih berjalan dan tidak ada pencabutan gugatan maupun rencana rujuk.
Rudi menyampaikan bantahan itu usai sidang yang sudah masuk tahap pembuktian. Pada agenda tersebut, pihak Sara menghadirkan dua saksi untuk memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Menurut Rudi, fakta bahwa Sara dan Demian belakangan tampak kembali dekat tidak otomatis mengubah jalannya perkara di pengadilan.
Ketika ditanya ulang soal kabar rumah tangga keduanya yang disebut membaik, Rudi tetap menolak anggapan tersebut. Ia menegaskan tidak ada langkah damai yang mengarah pada rujuk. “Nggak ada (rujuk), nggak ada,” ujarnya. Ia kemudian mengarahkan pertanyaan lanjutan mengenai perkembangan perkara kepada pihak humas pengadilan.
Dalam sidang kali ini, Sara dan Demian juga tidak hadir langsung di ruang sidang. Rudi menjelaskan, absennya Sara tidak berarti persidangan mandek. Ia menyebut kewajiban kehadiran prinsipal dari pihaknya sudah pernah dipenuhi pada tahap sebelumnya, sehingga tidak harus muncul di setiap agenda persidangan.
Di luar isu rujuk, Rudi juga menepis kabar adanya mediasi yang dilakukan secara informal di luar pengadilan. Menurut dia, tidak ada upaya seperti itu antara kedua pihak. Ia menambahkan, ruang informasi yang bisa ia sampaikan kepada media juga terbatas karena posisinya hanya mewakili klien di persidangan.
“Saya nggak ada hak untuk memberi informasi kepada media,” kata Rudi. Ia menjelaskan, tugasnya berdasarkan surat kuasa hanya mendampingi atau mewakili pemberi kuasa di ruang sidang, bukan menjadi pihak yang mengumumkan detail persoalan pribadi ke publik. Untuk penjelasan lebih jauh mengenai kondisi rumah tangga Sara, Rudi menyebut kliennya akan berbicara langsung bila waktunya tepat. “Nanti dari klien saya akan memberikan informasi secara pribadi. Tunggu saja ya,” ujarnya.









Discussion about this post