Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa, 6 Oktober, menjatuhkan denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,5 juta kepada Dewi Sukarno. Tokoh televisi Jepang berusia 86 tahun yang juga janda Presiden pertama Indonesia, Sukarno, dinyatakan bersalah atas kekerasan terhadap mantan asisten sekaligus mantan manajernya.
Hakim Toshikazu Ishida dalam pembacaan putusan menyebut tindakan melempar gelas sampanye ke arah korban sebagai perbuatan berbahaya. Pengadilan juga menilai tidak ada alasan yang bisa meringankan hukuman dalam perkara tersebut. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta denda dalam jumlah sama.
Kasus ini bermula dari dua peristiwa berbeda yang terjadi di Tokyo pada tahun lalu. Dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asisten yang saat itu bekerja untuknya di sebuah restoran di kawasan Shibuya pada 13 Februari. Beberapa bulan kemudian, pada 28 Oktober, ia juga dinyatakan melakukan pemukulan dan tendangan terhadap manajernya di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama.
Meski terdakwa membantah telah melemparkan gelas tersebut, majelis hakim menerima bukti yang diajukan, termasuk rekaman video yang diambil oleh mantan manajer. Bukti itu menjadi salah satu dasar pengadilan dalam menyimpulkan adanya tindakan kekerasan.
Selama persidangan, Dewi menyampaikan penyesalan atas peristiwa itu. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia juga menyebut mengalami kerugian sekitar 90 juta yen karena serangkaian pembatalan penampilan setelah kasus tersebut mencuat. Dampak itu disebut ikut memengaruhi aktivitas publiknya di Jepang.
Di Jepang, Dewi dikenal luas dengan nama Madame Dewi. Selain kerap tampil di televisi, ia juga pernah memimpin organisasi politik yang fokus pada kampanye kesejahteraan anjing dan kucing. Dalam riwayat pribadinya, ia termasuk salah satu perempuan yang pernah menikah dengan Sukarno.







Discussion about this post