Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 29 September. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dan menurut Budi kehadirannya merupakan bentuk ketaatan pada proses hukum yang sedang berjalan.
Budi datang ke Polda Metro Jaya sejak sekitar pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengikuti jalannya proses hukum secara jelas. Ia juga menilai langkahnya hadir memenuhi panggilan penyidik adalah bagian dari sikap kooperatif sekaligus konsisten mendukung pemberantasan korupsi.
Laporan yang menyeret namanya teregister dengan nomor LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. Faizal membuat laporan tersebut karena merasa keberatan atas pernyataan Budi yang dinilai telah mengaitkan namanya setelah dirinya diperiksa KPK dalam penyidikan dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Di hadapan awak media, Budi menekankan bahwa keterbukaan informasi justru penting dalam kerja-kerja penegakan hukum. Ia menyebut masyarakat bukan hanya berhak mengetahui perkembangan kasus korupsi, tetapi juga perlu mendapatkan akses informasi agar dapat menjalankan fungsi pengawasan. Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas adalah dua hal yang semestinya melekat dalam setiap proses hukum, termasuk yang dikerjakan KPK.
“Kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa kehadirannya juga menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh KPK tetap berpegang pada asas yang semestinya. Dalam pandangannya, mempertanyakan keterbukaan dalam perkara korupsi berisiko menjadi kebiasaan buruk bagi iklim penegakan hukum di Indonesia.
Selama pemeriksaan, Budi mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik dan menjawab semuanya dengan kooperatif. Ia tidak merinci isi seluruh pertanyaan, namun menyatakan siap mengikuti proses hukum sampai tuntas. Kasus ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan isu pencemaran nama baik dengan dorongan KPK agar setiap penanganan perkara korupsi tetap terbuka bagi publik.
Sumber: www.jawapos.com










Discussion about this post