Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perwira menengah TNI AD yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) itu juga telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya di Jakarta Selatan sejak Agustus 2025.
Kepastian status tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (29/9). Ia menegaskan bahwa proses terhadap Budi ditempuh melalui jalur koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil dalam penanganan perkara oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Menurut penyidik, Budi diduga terlibat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam rangkaian pengadaan barang dan jasa. Salah satu fokus dugaan penyimpangan berada pada proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN. Dalam proses tersebut, ia disebut tidak bekerja sendiri, melainkan bersama sejumlah pihak lain yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Kejagung menyebut perkara itu berkaitan dengan kerja sama antara Budi, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono. Nilai proyek yang menjadi sorotan penyidik mencapai Rp 1 triliun. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya manipulasi pada berita acara serah terima barang.
Dugaan penyimpangan itu berdampak pada selisih besar antara barang yang semestinya diterima dan yang benar-benar terealisasi. Berdasarkan temuan penyidik, pengadaan yang terlaksana hanya 3.229 unit, sementara pembayaran dilakukan untuk 21.081 unit kendaraan. Selisih tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
Kasus MBG sendiri sebelumnya sudah menyeret tujuh tersangka lain. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Pada Selasa (29/9), seluruh berkas mereka juga telah dilimpahkan penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan penetapan terbaru terhadap Budi, proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran MBG kian meluas. Penanganan perkara ini menjadi salah satu sorotan karena melibatkan pejabat aktif TNI, pejabat BGN, serta pihak swasta dalam satu rangkaian pengadaan yang nilainya sangat besar.
Sumber: www.jawapos.com










Discussion about this post