Hubungan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan eks Ketua Panitia Khusus Haji DPR Nusron Wahid menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Komisaris Independen Sucofindo, Zainal Abidin, yang hadir sebagai saksi, menggambarkan relasi keduanya tidak selalu sejalan, bahkan sempat diibaratkan seperti tokoh kartun “Tom and Jerry”.
Zainal mengatakan dirinya sudah mengenal Yaqut sejak masa kuliah. Keduanya kemudian sama-sama aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Pemuda Ansor. Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa KPK menelusuri apakah Zainal pernah membahas Pansus Haji dengan Yaqut sebelum berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menjawab pertanyaan itu, Zainal mengakui pernah ada obrolan, tetapi ia menegaskan suasananya hanya bercanda. Ia menyebut percakapan itu muncul ketika nama Nusron baru saja ditetapkan sebagai ketua pansus. Menurut dia, pada momen tertentu Yaqut dan Nusron tampak tidak akur, namun di kesempatan lain keduanya terlihat akrab.
“Kayak Tom and Jerry, kadang perang, kadang apa, tangan kanan bertengkar tangan kiri pelukan ya gitu,” kata Zainal di ruang sidang. Ia juga menegaskan bahwa dirinya mengetahui dinamika hubungan keduanya dari sejarah pergaulan yang sudah cukup lama.
Dalam sidang, Zainal turut membeberkan adanya permintaan dari Yaqut agar ia membantu menjembatani komunikasi dengan Nusron. Permintaan itu, kata Zainal, disampaikan dengan maksud agar suasana antara keduanya mencair. Ia menyebut istilah yang dipakai saat itu lebih bernuansa menghubungkan kembali relasi yang renggang, bukan membahas langkah teknis tertentu.
Ketika jaksa mendalami apakah komunikasi itu dimaksudkan supaya anggota pansus tidak melontarkan pertanyaan yang memberatkan Kementerian Agama, Zainal menjawab bahwa tujuannya adalah “mendamaikan”. Namun jaksa kemudian menunjukkan berita acara pemeriksaan yang memuat keterangan lebih rinci, yakni permintaan agar ia berbicara dengan Nusron supaya Pansus Haji tidak mengeluarkan rekomendasi yang merugikan Kemenag dan Yaqut terkait penyelenggaraan haji 2024. Zainal mengonfirmasi isi keterangan tersebut, sembari menegaskan bahwa saat itu hubungan Yaqut dan Nusron memang sedang tidak harmonis.
Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam dakwaan, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar bersama sejumlah pihak lain, termasuk Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Jaksa juga menyebut ada pihak yang turut menerima keuntungan, di antaranya Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas perbuatan yang didakwakan, Yaqut dijerat dengan pasal dalam KUHP Nasional maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Fuad Hasan hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Sumber: news.republika.co.id










Discussion about this post