TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama BRK Syariah dan BI meluncurkan Gurindam Pay, sistem pembayaran pajak daerah secara digital, Kamis 3 September 2026 di Altrue Hotel.
Gurindam Pay singkatan dari Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak.
Melalui aplikasi ini wajib pajak bisa bayar kapan saja tanpa ke kantor, sementara Pemko dapat memantau penerimaan pajak secara real time.
Wali Kota Lis Darmansyah menyebut Gurindam Pay sebagai perubahan dari sistem manual ke digital.
Dengan pencatatan elektronik, Pemko lebih mudah mengetahui jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan, dan potensi kebocoran.
“Orang yang ingin taat pajak justru harus kita mudahkan. Jangan sampai yang patuh terus bayar, sementara yang tidak patuh luput dari pengawasan,” ujar Lis.
Lis menekankan peningkatan PAD tidak harus menambah beban masyarakat.
Kuncinya ada di pembaruan data, perluasan basis pajak, dan pengetatan pengawasan.
Ia juga meminta OPD melakukan sosialisasi agar wajib pajak yang belum terbiasa dengan digital tidak kesulitan.
Deputi BI Kepri Ardhenus Arfiansyah mengapresiasi peluncuran Gurindam Pay. Ini menjadi daerah pertama di Kepri yang menerapkan sistem tersebut setelah Medan.
“Bayar pajak bisa di mana pun dan kapan pun. Datanya juga real time dan mudah dipantau,” kata Ardhenus.
Plt Dirut BRK Syariah Helwin Yunus menambahkan Gurindam Pay akan membuat tata kelola pendapatan daerah lebih efektif. ***










Discussion about this post