BATAM, KLIKKEPRI.com – Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamine HCl melalui jalur laut di wilayah Batam.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa 1 September 2026.
Hadir Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama jajaran penegak hukum.
Barang bukti ditemukan di kapal MV Fuchangxing I berbendera Komoro saat dilakukan penggeledahan di bagian buritan.
Petugas mengamankan 40 karung berisi zat yang berdasarkan uji awal terindikasi Ketamine HCl.
Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley berbendera Mongolia. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,208 triliun.
Aparat memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi ini 10 awak kapal turut diamankan, terdiri dari 9 warga negara Myanmar dan 1 warga negara Taiwan.
“*Daerah perbatasan seperti Batam dan Kepri rawan kejahatan transnasional. Komitmen dan kolaborasi seperti ini penting untuk memberantas peredaran narkoba*,” ujar Amsakar.
Amsakar menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya penindakan.
Pengawasan harus diperkuat dari hulu ke hilir, termasuk melalui penandatanganan pakta integritas dan deklarasi antinarkoba oleh pengelola tempat hiburan.
Kabareskrim Polri Irjen Johnny Edison menyebut pengungkapan ini wujud nyata sinergi antarlembaga.
Sementara Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di kapal King Sun.***










Discussion about this post