BATAM, KLIMMEPRI.com – Polsek Bengkong menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 13 Agustus 2026.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Batam. Dengan demikian proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. memimpin langsung kegiatan tersebut. Sejumlah personel dilibatkan dalam pengawalan tersangka dari Rutan Kelas IIA Batam ke Kejari Batam.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Arfian, dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB,” kata perwakilan Polsek Bengkong.
Proses dimulai pukul 09.30 WIB dengan penjemputan tersangka dari rutan.
Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka dibon dan tiba di Kejari Batam untuk diserahkan.
Dengan tahap II ini, penyidikan oleh Polsek Bengkong dinyatakan selesai dan masuk tahap penuntutan.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Polsek Bengkong menegaskan komitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.***










Discussion about this post