TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com — Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin (20/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni hadir secara langsung mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat paripurna tersebut.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Ririn Warsiti menyampaikan bahwa fraksinya mendukung penuh pembahasan lanjutan ranperda tersebut karena dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan secara optimal serta memperkuat tertib administrasi aset melalui dokumen yang lengkap dan akuntabel.
”Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra Ririn Warsiti, Senin (20/7/2026).
Senada dengan hal itu, Juru Bicara Fraksi NasDem Yusrizal menilai keberadaan ranperda tersebut menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan memperkuat legalitas dokumen aset daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia Tumpal Ari Mangasi Pasaribu menyampaikan bahwa aset daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara produktif.
Menurutnya, pengelolaan aset yang maksimal akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan persetujuan dari seluruh fraksi, DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan segera memasuki tahapan pembahasan teknis berikutnya guna menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi. (din)










Discussion about this post