BATAM, KLIKKEPRI.com — Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil membekuk dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dua pelaku yang nekat merampas telepon genggam milik seorang anak kecil tersebut ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung, Senin (20/7/2026).
Pengungkapan kasus curas ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Kamis (16/7/2026) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas awalnya bergerak mengepung kawasan Tembesi Lestari berdasarkan laporan informasi warga hingga berhasil meringkus pelaku pertama berinisial RA (23).
Dari hasil interogasi cepat terhadap RA, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah indekos di kawasan yang sama.
Di lokasi kedua tersebut, petugas berhasil mencokok rekan kejahatannya berinisial ME (28) beserta sejumlah barang bukti sebelum memboyong keduanya ke Markas Polsek Sagulung.
Berdasarkan data penyelidikan, aksi perampasan ponsel tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026) sore di depan D’Angel Pub, Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi. Korban berinisial C saat itu datang membonceng anaknya yang baru berusia 6 tahun, SS, menggunakan sepeda motor.
Ketika sang ayah masuk sebentar untuk mengambil kunci rumah dari istrinya, bocah tersebut ditinggal sendirian di atas motor sambil memainkan ponsel.
Pelaku kemudian datang memepet dan merampas paksa ponsel merek Vivo Y21D warna hitam yang dipegang sang anak hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku yakni RA (23) dan ME (28) berhasil kami amankan. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen tegas Polri dalam memberikan rasa aman dan menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kasi Humas Polresta Barelang, Senin (20/7/2026).
Pihak Polresta Barelang turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di ruang publik, terutama saat mengawasi anak-anak yang membawa barang berharga.
Warga diminta segera memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa Call Center Polisi 110 jika melihat atau menjadi korban aksi kejahatan di wilayah hukum Kota Batam. (din)










Discussion about this post