TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com — Warga Kota Tanjungpinang kini tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga datang ke gedung pengadilan untuk mengurus perubahan data kependudukan.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang resmi menguji coba layanan inovatif berupa sidang di luar gedung yang diintegrasikan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Madani, Tepi Laut, Jumat (17/7/2026).
Melalui terobosan integrasi satu atap ini, masyarakat yang ingin mengurus permohonan hukum seperti perbaikan nama, administrasi pengangkatan anak, hingga pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim cukup menyelesaikannya di area MPP.
Begitu hakim mengetuk palu penetapan, petugas Disdukcapil akan langsung memproses revisi dokumen kependudukan warga di lokasi yang sama.
Ketua PN Tanjungpinang Kelas IA, Ali Sobirin, mengungkapkan bahwa kehadiran ruang sidang perdana di dalam kawasan MPP ini bertujuan memangkas rantai birokrasi yang panjang sekaligus meruntuhkan stigma di masyarakat.
Selama ini, banyak warga yang enggan atau sungkan mengurus dokumen karena membayangkan rumitnya atmosfer di dalam gedung pengadilan formal.
“Pengadilan kini benar-benar hadir di MPP demi mempermudah urusan rakyat. Masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor pengadilan karena semua sistem layanan hukum administrasi kependudukan ini sudah saling terintegrasi. Sidang di MPP ini dijadwalkan bakal digelar rutin setiap hari Jumat. Warga cukup mendaftar via loket Disdukcapil di MPP, dan petugas akan membantu registrasi ke sistem komputerisasi PN,” urai Ketua PN Tanjungpinang Ali Sobirin, Jumat (17/7/2026).
Ali Sobirin menambahkan, layanan ini juga memiliki urgensi tinggi terhadap aspek perlindungan hak sipil anak, terutama dalam kasus pengesahan perkawinan pasangan nonmuslim yang telah sah secara agama namun terlambat dicatatkan oleh negara.
Dengan adanya penetapan legal, nama kedua orang tua kandung dapat tercantum sempurna dalam dokumen kependudukan dan akta kelahiran anak.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menegaskan bahwa seluruh hasil putusan sidang yang telah berkekuatan hukum tetap akan langsung diinput ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya memberlakukan garansi pelayanan cepat di mana proses penerbitan KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK) yang baru wajib rampung dalam kurun waktu maksimal tiga hari kerja setelah sidang ketuk palu.
Agenda uji coba lapangan ini dipersiapkan secara matang sebelum nantinya diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang bersama Ketua PN. (din)










Discussion about this post