BATAM, KLIKKEPRI.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan begal jalanan spesialis jambret yang kerap menyasar pengendara perempuan di wilayah hukum Kecamatan Nongsa.
Hasil kerja cepat tim gabungan dari berbagai satuan fungsi ini berhasil meringkus tiga orang tersangka dari dua klaster kasus kejahatan berbeda yang sempat meresahkan warga Kota Batam, Jumat (17/7/2026).
Keberhasilan operasi penumpasan kejahatan jalanan ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, serta jajaran Kanit Reskrim teknis terkait.
Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan ini bersumber dari dua laporan polisi yang terjadi berurutan pada awal Juli. Kasus pertama menimpa seorang perempuan berinisial NNS di dekat Bundaran Kabil pada 6 Juli malam.
Korban dibuntuti dari hanggar bandara oleh dua pelaku yang mengendarai Yamaha NMAX hitam, sebelum akhirnya tas sandang berisi iPhone 11 senilai Rp12 juta milik korban dirampas paksa di tempat sepi.
“Melalui penelusuran rekam jejak digital dan ciri-ciri kendaraan dari informasi warga, tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Sei Beduk bergerak mengepung lokasi persembunyian pelaku. Kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial JY selaku joki motor dan IA sebagai eksekutor barang di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu. Barang bukti berupa motor sarana, ponsel pintar, dan tas korban berhasil disita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus kedua menyasar insiden penjambretan sadis bersenjata tajam yang menimpa remaja putri berinisial A saat berboncengan dengan ibunya di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, pada 7 Juli siang.
Pelaku bermotor Honda Verza biru memotong tali tas korban menggunakan pisau dan menggasak kerugian senilai Rp1,7 juta.
Dari kasus kedua ini, tim gabungan berkolaborasi dengan Polsek Bengkong berhasil mencokok satu tersangka berinisial AS di kawasan Bengkong Telaga Indah.
Tersangka AS diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang bertugas sebagai pengendara motor.
Sementara itu, satu rekan AS berinisial I yang bertindak sebagai eksekutor pemotong tas saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Ketiga penjahat jalanan ini kini telah dijebloskan ke ruang tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Barelang juga mengimbau para pengendara, khususnya wanita, untuk lebih waspada saat melintasi jalanan sepi pada malam hari dan segera menghubungi hotline darurat 110 jika mengalami gangguan kamtibmas. (din)










Discussion about this post