BATAM, KLIKKEPRI.com — Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota berhasil meringkus sindikat pencurian bermodus jambret dalam waktu kurang dari satu hari setelah aksi kejahatan dilakukan.
Operasi kilat ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka berkat respons cepat laporan korban melalui layanan darurat Kepolisian Call Center 110.
Aksi penjambretan tersebut menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (22) di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Akibat pembegalan ponsel di dalam tas selempangnya tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka memar di bagian wajah dan ekstremitas, serta menderita kerugian materiil senilai Rp9.000.000.
Mendapat laporan masuk dari jalur 110, Tim Jatanras Polresta Barelang di bawah pimpinan Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Iptu Rahmat Susanto langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melacak pergerakan aset korban.
Pada Rabu malam pukul 21.20 WIB, petugas gabungan berhasil menyergap para pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Bengkong.
Polisi mengamankan LMN (29) selaku eksekutor lapangan, DS (21) selaku joki motor, serta ES (31) yang bertindak sebagai penadah barang curian.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit iPhone 14 Pro milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka LMN dan DS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka ES dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp500.000.000.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(din)










Discussion about this post