BATAM, KLIKKEPRI.com — Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam hingga waktu yang belum ditentukan.
Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut di tengah tekanan ekonomi global.
Keputusan penundaan ini diambil atas arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra setelah mengakomodasi masukan dari para pelaku dunia usaha.
Pemerintah daerah menilai prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik merupakan variabel krusial yang menentukan daya saing Batam di pasar internasional.
Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Francis, menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti mengabaikan modernisasi pelabuhan, melainkan bentuk kehati-hatian agar regulasi baru ke depan berjalan lebih transparan tanpa membebani biaya logistik dari hulu ke hilir.
“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan.
Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary Francis di Marketing Center BP Batam, Kamis (11/6/2026).
Fary merincikan, akumulasi biaya logistik yang ditanggung pengusaha sangat kompleks, mulai dari layanan terminal, jasa forwarding, angkutan truk (trucking), dokumen, sewa gudang, hingga biaya keterlambatan (demurrage).
BP Batam berkomitmen menyisir struktur biaya tersebut agar tidak ada pembebanan tersembunyi yang memberatkan pengguna jasa.
Kebijakan responsif ini disambut positif oleh komunitas bisnis lokal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menyatakan penundaan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sedang berupaya menekan beban operasional akibat fluktuasi nilai tukar serta kenaikan harga bahan baku dan energi.
Ke depan, BP Batam bersama Deputi Bidang Kebijakan Strategis Sudirman Saad dan Deputi Bidang Pengusahaan Denny Tondano akan membuka ruang dialog intensif guna menyusun Service Level Agreement (SLA) yang terukur sebelum merumuskan kembali kebijakan tarif kepelabuhanan.(din)










Discussion about this post