Selebgram Surabaya Terjerat Kasus Promosi Judi Online: Iming-iming Uang Cepat Berujung Jeruji Besi
Kisah pilu datang dari seorang selebgram asal Surabaya yang harus menghadapi meja hijau. Niat hati untuk menambah pundi-pundi rupiah melalui pekerjaan sampingan, justru berujung pada statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti nekat mempromosikan situs judi daring (online) demi imbalan finansial.
Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi kasus yang menjerat terdakwa berinisial RPN. Perkara ini bermula pada sekitar bulan Oktober tahun 2025. Saat itu, terdakwa yang diketahui bernama Rachma, tengah berada di indekosnya di kawasan Jalan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Kehidupan Rachma berubah ketika ia dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Justin. Justin, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menggunakan nomor telepon dari Kamboja, menawarkan sebuah kerja sama yang menggiurkan.
Tawaran Menggiurkan dari Dunia Maya
Justin mendekati Rachma dengan tawaran untuk melakukan promosi atau endorse untuk sebuah situs judi daring bernama Dragspin, yang memiliki nama situs lain yaitu Martabak188. Pada saat itu, Rachma diketahui sedang dalam kondisi membutuhkan tambahan penghasilan. Tergiur dengan besaran imbalan yang dijanjikan oleh Justin, Rachma akhirnya menyetujui tawaran tersebut.
“Terdakwa menyetujui kontrak kerja yang diberikan oleh Justin. Tugasnya adalah mengunggah story di akun Instagram miliknya, yang memiliki sekitar 15 ribu pengikut. Story tersebut berisi tautan yang akan langsung mengarahkan pengguna ke situs perjudian daring,” jelas JPU Vini Angeline dalam ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Tugas promosi ini tampaknya dijalankan dengan cukup rutin oleh Rachma. Aktivitas terakhirnya dalam mempromosikan situs judi daring tersebut tercatat pada tanggal 3 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kembali mengunggah konten promosi melalui akun media sosial pribadinya, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemberi endorse.
Penyelidikan Berujung Penangkapan
Perbuatan terdakwa tidak berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai keterlibatan Rachma dalam promosi situs judi daring melalui platform media sosial.
Pada tanggal 4 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim dari Polda Jawa Timur berhasil menggerebek indekos terdakwa di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Rachma pun langsung diamankan di tempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan sebagai sarana promosi kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* Satu unit ponsel merek Vivo keluaran tahun 2019.
* Dua nomor IMEI yang terdaftar pada ponsel tersebut.
* Kartu SIM yang terpasang pada ponsel.
Bukti Transfer dan Imbalan Finansial
Tidak hanya barang bukti fisik, penyidik juga mendalami aliran dana yang diterima oleh terdakwa. Melalui pemeriksaan mutasi rekening e-wallet yang dimiliki Rachma, penyidik menemukan adanya tiga kali transfer pembayaran yang diduga merupakan imbalan atas jasa promosi situs judi daring yang dilakukannya.
Jumlah yang diterima Rachma terbilang cukup fantastis untuk sebuah pekerjaan sampingan yang berisiko tinggi. Rincian pembayaran yang diterima adalah sebagai berikut:
* Pembayaran pertama diterima pada tanggal 26 Oktober 2025 sebesar Rp 350.000.
* Pembayaran kedua diterima pada tanggal 11 November 2025 sebesar Rp 650.000.
* Pembayaran ketiga diterima pada tanggal 2 Desember 2025 sebesar Rp 1.000.000.
Dengan demikian, total uang yang berhasil diterima oleh Rachma dari aktivitas ilegal ini adalah sebesar Rp 2.000.000. Uang tersebut diduga kuat merupakan kompensasi atas jasanya mempromosikan situs judi daring kepada para pengikutnya di media sosial.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, Rachma didakwa dengan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ia dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti terdakwa ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang tergoda untuk mencari keuntungan instan melalui cara-cara yang melanggar hukum.










Discussion about this post