klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Ekonomi

Emas Antam Balikpapan Stabil Rp2,77 Juta/Gram

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2026 - 21:02
Reading Time: 3 mins read
0
Emas Antam Balikpapan Stabil Rp2,77 Juta/Gram
Buy JNews
ADVERTISEMENT

Stabilitas Harga Emas Antam di Balikpapan: Analisis Lengkap

Pada tanggal Juni 2026, pasar emas di Balikpapan, Kalimantan Timur, menunjukkan tren yang stabil. Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami pergerakan signifikan, bertahan di angka Rp2.774.000 per gram. Kondisi serupa juga terlihat pada harga jual kembali atau buyback emas, yang tetap berada di level Rp2.584.000 per gram. Stabilitas ini terjadi setelah adanya kenaikan harga yang cukup terasa pada hari sebelumnya, menandakan pasar yang sedang dalam fase penyesuaian atau konsolidasi.

Ketersediaan berbagai ukuran emas batangan dari Antam memberikan fleksibilitas bagi para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam logam mulia. Mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram, setiap unitnya dilengkapi dengan sertifikat keaslian yang dikeluarkan oleh Logam Mulia Antam. Hal ini menjamin kualitas dan kemurnian emas yang dibeli.

Rincian Harga Emas Batangan Antam per Juni 2026 di Balikpapan:

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran per Juni 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.437.000
  • 1 gram: Rp2.774.000
  • 2 gram: Rp5.488.000
  • 3 gram: Rp8.207.000
  • 5 gram: Rp13.645.000
  • 10 gram: Rp27.235.000
  • 25 gram: Rp67.962.000
  • 50 gram: Rp135.845.000
  • 100 gram: Rp271.612.000
  • 250 gram: Rp678.765.000
  • 500 gram: Rp1.357.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.714.600.000

Perlu dicatat bahwa harga-harga ini berlaku di Butik Emas Logam Mulia Antam Balikpapan dan diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Fluktuasi harga emas sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, termasuk kebijakan moneter bank sentral, kondisi ekonomi makro, serta sentimen pasar terhadap aset safe haven.

Memahami Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Selain harga dasar, penting bagi para pelaku pasar untuk memahami implikasi pajak yang melekat pada setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 menjadi landasan hukum yang mengatur ketentuan pajak ini.

Pajak Pembelian Emas (Pajak Penghasilan Pasal 22)

Saat melakukan pembelian emas batangan, terdapat dua skenario pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, tergantung pada status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli:

  • Pembeli dengan NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 0,45% dari nilai transaksi pembelian.
  • Pembeli tanpa NPWP: Dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, yaitu 0,9% dari nilai transaksi pembelian.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang krusial untuk pelaporan pajak oleh pembeli.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam, ketentuan pajak sedikit berbeda, terutama jika nilai transaksinya melebihi Rp10 juta. Tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Pemilik NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 1,5% dari total nilai transaksi buyback.
  • Non-NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 3% dari total nilai transaksi buyback.

Penting untuk diketahui bahwa pajak buyback ini akan dipotong secara langsung oleh PT Antam dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, jumlah dana yang diterima penjual akan menjadi nilai transaksi dikurangi dengan besaran pajak yang berlaku.

Memahami kedua aspek ini—harga emas dan ketentuan pajaknya—akan membantu investor dan masyarakat dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan terinformasi saat bertransaksi emas batangan Antam. Stabilitas harga yang ditawarkan saat ini dapat menjadi momentum yang baik untuk mulai berinvestasi atau menambah porsi kepemilikan logam mulia.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Harga BBM 12 Oktober 2026 Masih Stabil, Pertamax Tetap Rp15.950 per Liter
Ekonomi

Harga BBM 12 Oktober 2026 Masih Stabil, Pertamax Tetap Rp15.950 per Liter

12 Oktober 2026 - 12:09
Arus Dana Asing Keluar dari Saham Indonesia Tembus Rp 84,99 Triliun, Obligasi Jadi Tujuan Alternatif
Ekonomi

Arus Dana Asing Keluar dari Saham Indonesia Tembus Rp 84,99 Triliun, Obligasi Jadi Tujuan Alternatif

12 Oktober 2026 - 05:05
Bulog Longgarkan Pembayaran Beras SPHP untuk Kopdes Merah Putih, Tempo 30 Hari
Ekonomi

Bulog Longgarkan Pembayaran Beras SPHP untuk Kopdes Merah Putih, Tempo 30 Hari

9 Oktober 2026 - 20:55
Simulasi deposito Rp100 juta di BCA, BRI, BNI, dan Mandiri: segini bunga yang bisa didapat
Ekonomi

Simulasi deposito Rp100 juta di BCA, BRI, BNI, dan Mandiri: segini bunga yang bisa didapat

9 Oktober 2026 - 16:55
Daftar Harga Emas Perhiasan 8 Oktober 2026: 24 Karat di Lakuemas Rp2,135 Juta per Gram
Ekonomi

Daftar Harga Emas Perhiasan 8 Oktober 2026: 24 Karat di Lakuemas Rp2,135 Juta per Gram

8 Oktober 2026 - 10:55
RUU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK dan Siapkan Dana Cadangan Pesangon
Ekonomi

RUU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK dan Siapkan Dana Cadangan Pesangon

7 Oktober 2026 - 22:55
Next Post
Dang Kulalo Midang (Dm): Chord Sasak Bau Gedang

Dang Kulalo Midang (Dm): Chord Sasak Bau Gedang

Sopir Truk Tewas Dikeroyok Usai Tegur Penyerobot Antrean Solar di Palembang

Sopir Truk Tewas Dikeroyok Usai Tegur Penyerobot Antrean Solar di Palembang

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com