Stabilitas Harga Emas Antam di Balikpapan: Analisis Lengkap
Pada tanggal Juni 2026, pasar emas di Balikpapan, Kalimantan Timur, menunjukkan tren yang stabil. Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami pergerakan signifikan, bertahan di angka Rp2.774.000 per gram. Kondisi serupa juga terlihat pada harga jual kembali atau buyback emas, yang tetap berada di level Rp2.584.000 per gram. Stabilitas ini terjadi setelah adanya kenaikan harga yang cukup terasa pada hari sebelumnya, menandakan pasar yang sedang dalam fase penyesuaian atau konsolidasi.
Ketersediaan berbagai ukuran emas batangan dari Antam memberikan fleksibilitas bagi para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam logam mulia. Mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram, setiap unitnya dilengkapi dengan sertifikat keaslian yang dikeluarkan oleh Logam Mulia Antam. Hal ini menjamin kualitas dan kemurnian emas yang dibeli.
Rincian Harga Emas Batangan Antam per Juni 2026 di Balikpapan:
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran per Juni 2026:
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 2 gram: Rp5.488.000
- 3 gram: Rp8.207.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 250 gram: Rp678.765.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram: Rp2.714.600.000
Perlu dicatat bahwa harga-harga ini berlaku di Butik Emas Logam Mulia Antam Balikpapan dan diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Fluktuasi harga emas sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, termasuk kebijakan moneter bank sentral, kondisi ekonomi makro, serta sentimen pasar terhadap aset safe haven.
Memahami Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Selain harga dasar, penting bagi para pelaku pasar untuk memahami implikasi pajak yang melekat pada setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 menjadi landasan hukum yang mengatur ketentuan pajak ini.
Pajak Pembelian Emas (Pajak Penghasilan Pasal 22)
Saat melakukan pembelian emas batangan, terdapat dua skenario pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, tergantung pada status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli:
- Pembeli dengan NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 0,45% dari nilai transaksi pembelian.
- Pembeli tanpa NPWP: Dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, yaitu 0,9% dari nilai transaksi pembelian.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang krusial untuk pelaporan pajak oleh pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam, ketentuan pajak sedikit berbeda, terutama jika nilai transaksinya melebihi Rp10 juta. Tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pemilik NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 1,5% dari total nilai transaksi buyback.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 3% dari total nilai transaksi buyback.
Penting untuk diketahui bahwa pajak buyback ini akan dipotong secara langsung oleh PT Antam dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, jumlah dana yang diterima penjual akan menjadi nilai transaksi dikurangi dengan besaran pajak yang berlaku.
Memahami kedua aspek ini—harga emas dan ketentuan pajaknya—akan membantu investor dan masyarakat dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan terinformasi saat bertransaksi emas batangan Antam. Stabilitas harga yang ditawarkan saat ini dapat menjadi momentum yang baik untuk mulai berinvestasi atau menambah porsi kepemilikan logam mulia.










Discussion about this post