Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13: Prestasi dan Tantangan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menandai konsistensi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah selama 13 tahun berturut-turut, sebuah rekor yang patut diapresiasi. Opini WTP ini diserahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, terselip catatan penting yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Ia mengingatkan bahwa temuan BPK mengenai potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar minimal Rp17,44 miliar tidak boleh dianggap remeh. Temuan ini, yang berasal dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat, menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola pendapatan daerah, terutama dari sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Sulawesi Tengah.
Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah yang Mendesak Perhatian
Muhammad Safri menekankan bahwa angka Rp17,44 miliar yang diidentifikasi oleh BPK kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari potensi pendapatan yang belum tergali secara optimal. Ia secara khusus menyoroti sektor pertambangan yang selama ini menjadi kontributor utama perekonomian Sulawesi Tengah. Sektor ini, menurut Safri, memiliki potensi kebocoran penerimaan daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah jika pengawasan dan optimalisasi pemungutan pajak tidak dilakukan secara maksimal.
Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikenakan pada perusahaan tambang. Perusahaan-perusahaan ini mengonsumsi bahan bakar dalam jumlah sangat besar setiap harinya untuk operasional alat berat mereka. Namun, kontribusi penerimaan PBBKB yang tercatat belum mencerminkan potensi sebenarnya dari konsumsi bahan bakar tersebut.
“Kami melihat ada potensi besar yang belum dimaksimalkan. Perusahaan tambang menggunakan bahan bakar dalam jumlah sangat besar setiap hari, tetapi kontribusi penerimaan Pajak BBKB belum mencerminkan potensi yang sebenarnya,” ujar Safri.
Menurutnya, laju perkembangan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, kenyataannya, kontribusi dari sektor perpajakan tertentu masih belum mencapai titik optimal, menunjukkan adanya celah yang perlu segera ditutup.
Optimalisasi Pajak Alat Berat: Keadilan Fiskal dan Manfaat Ekonomi
Selain PBBKB, Safri juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan perhatian khusus pada optimalisasi Pajak Alat Berat. Alat berat yang beroperasi dalam jumlah masif di kawasan pertambangan merupakan objek pajak potensial yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Padahal, keberadaan alat berat ini merupakan komponen vital dalam seluruh rantai produksi pertambangan.
“Kalau kita serius ingin memperkuat kas daerah, maksimalkan juga Pajak Alat Berat. Sektor tambang memakai alat berat setiap hari dan dalam jumlah besar. Ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, Safri menegaskan bahwa optimalisasi Pajak Alat Berat tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah semata, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi penghasil sumber daya alam. Daerah yang menanggung dampak aktivitas pertambangan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial, berhak untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar melalui optimalisasi penerimaan pajak.
“Kita ingin agar daerah penghasil tambang tidak hanya menerima dampak lingkungannya, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonominya secara adil. Pajak alat berat dan BBKB harus menjadi instrumen untuk memastikan daerah memperoleh haknya,” jelas Safri.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Aksi Konkret Menuju Penguatan Fiskal
Menyikapi temuan BPK, Safri memberikan dukungan penuh terhadap rekomendasi agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan penagihan terhadap seluruh potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah. Ia menekankan bahwa temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan aksi yang konkret dan terukur, tidak sekadar berhenti pada rekomendasi administratif.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh potensi pendapatan daerah dapat dipungut secara optimal. Upaya ini sangat krusial demi memperkuat kapasitas fiskal Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada gilirannya akan mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Capaian WTP ke-13 kali berturut-turut adalah bukti nyata dari upaya keras dan dedikasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, tantangan untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama melalui optimalisasi sektor-sektor strategis seperti pertambangan, tetap menjadi agenda penting. Dengan perhatian yang serius terhadap temuan BPK dan implementasi strategi yang tepat, Sulawesi Tengah dapat terus tumbuh dan berkembang, memastikan kesejahteraan masyarakatnya.










Discussion about this post