klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

TPN Mulai Penilaian Awal IRH 2026: BPHN Tekankan Objektivitas dan Integritas

Redaksi by Redaksi
7 Juni 2026 - 20:12
Reading Time: 4 mins read
0
TPN Mulai Penilaian Awal IRH 2026: BPHN Tekankan Objektivitas dan Integritas

Memulai Reformasi Hukum: Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum 2026 Digelar

Depok – Upaya strategis untuk meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola hukum di Indonesia telah memasuki babak baru dengan dimulainya penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) di Depok, Jawa Barat, pada tanggal 2 hingga Juni 2026. Penilaian ini menjadi instrumen krusial dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

Peran Strategis Indeks Reformasi Hukum

Indeks Reformasi Hukum (IRH) bukan sekadar angka, melainkan sebuah mekanisme vital yang dirancang untuk mengukur dan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem hukum di Indonesia. Melalui IRH, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya mengidentifikasi secara akurat kementerian, lembaga pemerintah, maupun pemerintah daerah yang masih memerlukan pembinaan lebih lanjut dalam proses pembentukan maupun pengelolaan regulasi. Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, dapat diimplementasikan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), M. Aliamsyah, yang mewakili Kepala BPHN, Min Usihen, dalam pembukaan acara, menekankan pentingnya IRH sebagai pendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Beliau menyatakan, “Melalui IRH, kita mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, indeks ini menjadi instrumen bagi Kementerian Hukum untuk mengidentifikasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D) yang masih memerlukan pembinaan dalam pembentukan maupun pengelolaan regulasi.”

Tahapan Penilaian IRH 2026

Pelaksanaan penilaian awal IRH 2026 ini berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Depok. Setelah tahapan penilaian awal selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 17–18 Juni 2026. Masa sanggah ini memberikan kesempatan bagi entitas yang dinilai untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan terhadap hasil penilaian awal sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan secara resmi.

Prinsip Penilaian yang Objektif dan Substantif

Dalam pelaksanaan tugas penilaian IRH, Sekretaris BPHN menyampaikan tiga pesan utama yang harus senantiasa dijunjung tinggi oleh Tim Penilai Nasional:

  • Objektivitas, Profesionalisme, dan Independensi: Penilaian harus dilakukan secara adil, berdasarkan fakta dan data yang ada, tanpa adanya intervensi atau bias dari pihak manapun. Tim penilai diharapkan bekerja secara profesional dan menjaga independensi mereka.
  • Konsistensi dan Keseragaman Standar Penilaian: Penting untuk menjaga konsistensi dalam penerapan standar penilaian di seluruh entitas yang dinilai. Hal ini untuk memastikan bahwa perbandingan antar entitas bersifat adil dan akurat.
  • Penilaian yang Cermat dan Substantif: Tim penilai tidak hanya diminta untuk memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga harus mendalami substansi dari regulasi yang ada. Penilaian harus mencakup keakuratan data, kebenaran informasi, dan kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan.

Aliamsyah menambahkan, “Jangan hanya melihat kelengkapan administratif, tetapi juga keakuratan, kebenaran data, dan kesesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. TPN diharapkan dapat menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.”

Cakupan Penilaian dan Target Hasil

Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P3HN) menjelaskan bahwa penilaian awal ini mencakup data pendukung yang telah diunggah oleh Tim Kerja IRH dari total 94 kementerian/lembaga dan 525 pemerintah daerah. Sebanyak 50 anggota TPN, yang terdiri dari perwakilan BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham, bertugas melakukan penilaian ini.

Target utama dari proses ini adalah agar hasil akhir Indeks Reformasi Hukum (IRH) dapat dibagikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada bulan Juni 2026. Periode Juli hingga Oktober 2026 kemudian akan dimanfaatkan secara optimal untuk pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kualitas reformasi hukum berdasarkan hasil penilaian tersebut.

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan DJPP Kemenkumham, serta perwakilan pegawai dari BPHN dan DJPP Kemenkumham.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dukungan Kanwil Kemenkum Jabar untuk Regulasi Berkualitas

Menanggapi dimulainya tahapan Penilaian Awal IRH 2026, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan respons positif dan menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam mengawal kualitas regulasi di wilayahnya.

“Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh pelaksanaan Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional. IRH merupakan barometer yang sangat penting untuk memastikan bahwa tata kelola hukum dan pembentukan regulasi di daerah berjalan secara efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan oleh Saudara Ferry Gunawan Christy, kami senantiasa berkomitmen untuk mendampingi serta mendorong seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Barat agar tidak hanya fokus pada pemenuhan kelengkapan administratif, tetapi juga benar-benar menghadirkan kualitas regulasi yang substantif. Kami siap mengawal setiap tahapan IRH ini agar reformasi hukum di Tatar Pasundan semakin terukur, berkualitas, dan memberikan manfaat keadilan yang nyata bagi masyarakat luas,” tegas Asep Sutandar.

Dukungan dari Kanwil Kemenkum Jabar ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan agenda reformasi hukum yang komprehensif dan berdampak positif.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Gibran Terima Kritik Celios sebagai Bahan Evaluasi, Golkar DKI Bela Kinerja Bahlil di ESDM
Politik

Gibran Terima Kritik Celios sebagai Bahan Evaluasi, Golkar DKI Bela Kinerja Bahlil di ESDM

15 Oktober 2026 - 03:45
Elon Musk Jadi Donor Terbesar Partai Republik Jelang Pemilu Sela AS
Politik

Elon Musk Jadi Donor Terbesar Partai Republik Jelang Pemilu Sela AS

14 Oktober 2026 - 18:02
Prabowo Lepas Kepulangan El-Sisi di Halim, Tunjukkan Kedekatan RI-Mesir
Politik

Prabowo Lepas Kepulangan El-Sisi di Halim, Tunjukkan Kedekatan RI-Mesir

14 Oktober 2026 - 08:19
Denny Indrayana Akan Adukan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pasal Tersembunyi di PKPU 19/2023
Politik

Denny Indrayana Akan Adukan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pasal Tersembunyi di PKPU 19/2023

13 Oktober 2026 - 22:36
Ray Rangkuti Keluhkan Pembatasan Audiensi di DPR, Minta PKB Kawal Hak Angket Ijazah Gibran
Politik

Ray Rangkuti Keluhkan Pembatasan Audiensi di DPR, Minta PKB Kawal Hak Angket Ijazah Gibran

13 Oktober 2026 - 19:57
MK Diuji soal Batas Pendidikan Capres-Cawapres, Pemohon Minta Aturan Lebih Tegas
Politik

MK Diuji soal Batas Pendidikan Capres-Cawapres, Pemohon Minta Aturan Lebih Tegas

13 Oktober 2026 - 12:53
Next Post
Truk Nyangkut Kabel, Pengendara Motor Tewas di Madiun

Truk Nyangkut Kabel, Pengendara Motor Tewas di Madiun

20 Soal Akidah Akhlak Kelas 4 MI: KMA 183 + Kunci Jawaban

20 Soal Akidah Akhlak Kelas 4 MI: KMA 183 + Kunci Jawaban

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com