Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan harapan besar agar majelis hakim dapat mengeluarkan putusan bebas murni terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Harapan ini diutarakan Nadiem di sela-sela sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” tegas Nadiem saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, Juni 2026.
Nadiem berpandangan bahwa berbagai fakta yang terungkap selama persidangan secara konsisten telah membuktikan ketidakbersalahannya. Ia meyakini, berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, dirinya wajib dibebaskan. Oleh karena itu, ia meminta para hakim untuk bertindak jujur dan menggunakan hati nurani mereka dalam mengambil keputusan, semata-mata berdasarkan fakta-fakta yang telah disajikan di persidangan.
Secara yuridis, Nadiem menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan yang dituduhkan kepadanya telah berhasil dipatahkan. Ia menggarisbawahi bahwa dalam hukum pidana korupsi, apabila salah satu saja dari empat unsur pokok korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa berhak mendapatkan pembebasan murni.
Unsur-Unsur Korupsi yang Diklaim Tidak Terpenuhi
Nadiem merinci keempat unsur krusial dalam tindak pidana korupsi yang menurutnya tidak terbukti dalam kasus ini:
- Unsur Kerugian Negara: Nadiem berargumen bahwa tidak ada kerugian negara yang dapat dibuktikan secara konkret.
- Unsur Melawan Hukum: Ia menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
- Unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi: Nadiem membantah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengadaan tersebut.
- Unsur Mens Rea (Niat Jahat): Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti,” pungkas Nadiem.
Nadiem terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Tuntutan Jaksa dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara. Lebih memberatkan lagi, Nadiem dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun, yang jika tidak mampu dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam dakwaannya, Nadiem dituduh melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian ini diduga timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yakni laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya.
Perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem, yang merupakan pendiri salah satu perusahaan teknologi terkemuka, diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang menjalani persidangan terpisah. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, ada pula terdakwa bernama Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.
Secara rinci, kerugian negara yang diestimasi meliputi:
- Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
- 44,05 juta Dolar Amerika Serikat, yang setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Dugaan Penerimaan Uang dan Keterkaitan Investasi
Lebih lanjut, dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber pendanaan PT AKAB berasal dari investasi yang diterima dari Google, yang nilainya mencapai 786,99 juta Dolar AS.
Keterkaitan aliran dana ini juga diperkuat dengan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini terancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dakwaan juga mencakup penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










Discussion about this post