BATAM, KLIKKEPRI.com – Polresta Barelang ungkap cepat kasus ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang viral di media sosial. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa 2 Juni 2026.
Ia menyebut kasus ini jadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial di Batam.
Peristiwa bermula Sabtu 30/5/2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Sagulung. Pelapor berinisial W melihat tangkapan layar komentar Facebook yang menghina Suku Melayu, lalu melapor ke polisi.
Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat. Senin 1/6/2026 pukul 03.23 WIB, tersangka berinisial RS, 37, diamankan di kos wilayah Batu Aji. Dari ponselnya ditemukan akun Facebook pelaku yang dipakai menulis komentar penghinaan.
RS mengaku menulis komentar itu setelah tersinggung dengan komentar lain terkait penutupan penjualan daging babi di Sagulung.
Komentar RS dinilai merendahkan Suku Melayu dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit ponsel Oppo A78 hitam, akun Facebook pelaku, dan tangkapan layar komentar.
Penyidik gelar perkara Senin 1/6/2026 pukul 15.00 WIB dan tetapkan RS sebagai tersangka.
Ia disangkakan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang ujaran kebencian antargolongan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kapolresta Anggoro menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami imbau masyarakat bijak bermedia sosial. Saring dulu komentar sebelum posting. Siapa pun pelaku ujaran kebencian akan kami proses,” ujarnya.***










Discussion about this post