
Serangkaian penyerangan yang dilakukan oleh pemukim Israel di wilayah Yerusalem, khususnya terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa, terus memicu kecaman internasional. Tindakan provokatif ini tidak hanya melanggar batas-batas kesucian tempat ibadah, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
Kecaman Bersama dari Delapan Negara
Menanggapi eskalasi kekerasan ini, Menteri Luar Negeri dari delapan negara telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras tindakan tersebut. Negara-negara yang bersatu dalam sikap ini meliputi Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Mesir, Turki, Pakistan, Arab Saudi, dan Indonesia. Mereka secara tegas menyatakan bahwa serangan yang dilakukan oleh pemukim Israel, yang notabene dilindungi oleh pasukan keamanan Israel, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.
Pernyataan bersama tersebut, yang disebarluaskan melalui akun media sosial Kementerian Luar Negeri Qatar, menyoroti kekhawatiran mendalam atas kelanjutan serangan oleh pemukim ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif. Pengibaran bendera Israel di halaman masjid tersebut juga menjadi poin penting yang dikecam. Para menteri menekankan bahwa tindakan-tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini secara mencolok melanggar hukum internasional, berbagai resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum yang berlaku di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.
Pelanggaran Sistematis dan Upaya Perubahan Karakteristik Wilayah
Lebih lanjut, para menteri juga mengecam keras pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus-menerus dilakukan oleh Israel di bawah status pendudukan. Tindakan-tindakan ini dinilai memiliki tujuan terselubung untuk mengubah karakteristik historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki. Selain itu, upaya ini juga dikhawatirkan dapat merusak kesucian dan status situs-situs suci Islam dan Kristen yang berada di wilayah tersebut.
Para Menteri menegaskan kembali prinsip fundamental bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al Haram Sharif, yang memiliki luas 144 dunam, adalah tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berada di bawah naungan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, diakui sebagai badan hukum yang memiliki yurisdiksi tunggal untuk mengelola seluruh urusan yang berkaitan dengan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan mengatur akses masuk ke dalamnya.
Seruan untuk Akuntabilitas dan Penghentian Praktik Ilegal
Para Menteri Luar Negeri secara kolektif menyerukan agar otoritas Israel dimintai pertanggungjawaban atas eskalasi serangan yang terus berlanjut. Mereka mendesak Israel untuk segera menghentikan semua praktik ilegal dan provokatif yang telah dilakukan. Peringatan keras disampaikan bahwa pelanggaran berulang yang dilakukan oleh Israel tidak hanya memperburuk ketegangan yang ada, tetapi juga berpotensi memicu ketidakstabilan dan ekstremisme. Tindakan tersebut dinilai dapat melemahkan upaya-upaya internasional yang telah dilakukan untuk mencapai perdamaian, dan merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.
Oleh karena itu, seruan untuk penghentian segera semua praktik ilegal dan provokatif Israel ditegaskan kembali. Para Menteri juga menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap status quo historis dan hukum yang telah berlaku di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif secara keseluruhan.
Dukungan Teguh untuk Rakyat Palestina dan Solusi Dua Negara
Dalam pernyataan bersama tersebut, para Menteri Luar Negeri juga menegaskan kembali solidaritas mereka yang tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina. Dukungan yang kuat diberikan untuk upaya Palestina dalam mewujudkan hak-hak nasional mereka yang sah dan tidak dapat dicabut, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Mereka mendukung cita-cita pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan garis batas tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Selain itu, dukungan juga diperluas untuk semua inisiatif yang bertujuan mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai perdamaian yang adil, langgeng, serta komprehensif. Solusi dua negara, yang selaras dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan Inisiatif Perdamaian Arab, dianggap sebagai kerangka kerja yang paling tepat untuk mencapai tujuan tersebut.










Discussion about this post