klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Menteri Luar Negeri Qatar dan RI Kecam Serangan Pemukim Israel ke Al-Aqsa

Redaksi by Redaksi
25 Juni 2026 - 06:59
Reading Time: 3 mins read
0
Menteri Luar Negeri Qatar dan RI Kecam Serangan Pemukim Israel ke Al-Aqsa


Serangkaian penyerangan yang dilakukan oleh pemukim Israel di wilayah Yerusalem, khususnya terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa, terus memicu kecaman internasional. Tindakan provokatif ini tidak hanya melanggar batas-batas kesucian tempat ibadah, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.

Kecaman Bersama dari Delapan Negara

Menanggapi eskalasi kekerasan ini, Menteri Luar Negeri dari delapan negara telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras tindakan tersebut. Negara-negara yang bersatu dalam sikap ini meliputi Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Mesir, Turki, Pakistan, Arab Saudi, dan Indonesia. Mereka secara tegas menyatakan bahwa serangan yang dilakukan oleh pemukim Israel, yang notabene dilindungi oleh pasukan keamanan Israel, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.

Pernyataan bersama tersebut, yang disebarluaskan melalui akun media sosial Kementerian Luar Negeri Qatar, menyoroti kekhawatiran mendalam atas kelanjutan serangan oleh pemukim ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif. Pengibaran bendera Israel di halaman masjid tersebut juga menjadi poin penting yang dikecam. Para menteri menekankan bahwa tindakan-tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini secara mencolok melanggar hukum internasional, berbagai resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum yang berlaku di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.

Pelanggaran Sistematis dan Upaya Perubahan Karakteristik Wilayah

Lebih lanjut, para menteri juga mengecam keras pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus-menerus dilakukan oleh Israel di bawah status pendudukan. Tindakan-tindakan ini dinilai memiliki tujuan terselubung untuk mengubah karakteristik historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki. Selain itu, upaya ini juga dikhawatirkan dapat merusak kesucian dan status situs-situs suci Islam dan Kristen yang berada di wilayah tersebut.

Para Menteri menegaskan kembali prinsip fundamental bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al Haram Sharif, yang memiliki luas 144 dunam, adalah tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berada di bawah naungan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, diakui sebagai badan hukum yang memiliki yurisdiksi tunggal untuk mengelola seluruh urusan yang berkaitan dengan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan mengatur akses masuk ke dalamnya.

Seruan untuk Akuntabilitas dan Penghentian Praktik Ilegal

Para Menteri Luar Negeri secara kolektif menyerukan agar otoritas Israel dimintai pertanggungjawaban atas eskalasi serangan yang terus berlanjut. Mereka mendesak Israel untuk segera menghentikan semua praktik ilegal dan provokatif yang telah dilakukan. Peringatan keras disampaikan bahwa pelanggaran berulang yang dilakukan oleh Israel tidak hanya memperburuk ketegangan yang ada, tetapi juga berpotensi memicu ketidakstabilan dan ekstremisme. Tindakan tersebut dinilai dapat melemahkan upaya-upaya internasional yang telah dilakukan untuk mencapai perdamaian, dan merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.

Oleh karena itu, seruan untuk penghentian segera semua praktik ilegal dan provokatif Israel ditegaskan kembali. Para Menteri juga menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap status quo historis dan hukum yang telah berlaku di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif secara keseluruhan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dukungan Teguh untuk Rakyat Palestina dan Solusi Dua Negara

Dalam pernyataan bersama tersebut, para Menteri Luar Negeri juga menegaskan kembali solidaritas mereka yang tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina. Dukungan yang kuat diberikan untuk upaya Palestina dalam mewujudkan hak-hak nasional mereka yang sah dan tidak dapat dicabut, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Mereka mendukung cita-cita pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan garis batas tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Selain itu, dukungan juga diperluas untuk semua inisiatif yang bertujuan mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai perdamaian yang adil, langgeng, serta komprehensif. Solusi dua negara, yang selaras dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan Inisiatif Perdamaian Arab, dianggap sebagai kerangka kerja yang paling tepat untuk mencapai tujuan tersebut.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Trump Kecam Kebocoran Rencana Serangan ke Iran, Sebut Pelaku Layak Dihukum Berat
Politik

Trump Kecam Kebocoran Rencana Serangan ke Iran, Sebut Pelaku Layak Dihukum Berat

16 Oktober 2026 - 07:08
Efriza: Survei Celios Jadi Sinyal Peringatan bagi Prabowo Jelang 2029
Politik

Efriza: Survei Celios Jadi Sinyal Peringatan bagi Prabowo Jelang 2029

16 Oktober 2026 - 05:22
MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Umum Harus Diproses di Peradilan Umum
Politik

MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Umum Harus Diproses di Peradilan Umum

15 Oktober 2026 - 19:39
PDIP Minta Gibran Pertimbangkan Mundur Usai Putusan MK soal Syarat Pendidikan
Politik

PDIP Minta Gibran Pertimbangkan Mundur Usai Putusan MK soal Syarat Pendidikan

15 Oktober 2026 - 11:42
Gibran Terima Kritik Celios sebagai Bahan Evaluasi, Golkar DKI Bela Kinerja Bahlil di ESDM
Politik

Gibran Terima Kritik Celios sebagai Bahan Evaluasi, Golkar DKI Bela Kinerja Bahlil di ESDM

15 Oktober 2026 - 03:45
Elon Musk Jadi Donor Terbesar Partai Republik Jelang Pemilu Sela AS
Politik

Elon Musk Jadi Donor Terbesar Partai Republik Jelang Pemilu Sela AS

14 Oktober 2026 - 18:02
Next Post
Nil Maizar Kembali Pimpin Semen Padang ke Super League 2026/2027

Nil Maizar Kembali Pimpin Semen Padang ke Super League 2026/2027

Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai: APH Didesak Ungkap Dugaan Penyimpangan

Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai: APH Didesak Ungkap Dugaan Penyimpangan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com