Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan melakukan perpanjangan, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM keliling. Informasi ini sangat berguna bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Tangerang Raya, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
SIM adalah bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam berkendara. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara bermotor wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa mereka memenuhi syarat administratif, kesehatan jasmani dan rohani, serta paham aturan lalu lintas.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dari tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM habis, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang hari ini, Kamis (7/5/2026), digelar di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4). Layanan ini dilaksanakan setiap hari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi, layanan tidak beroperasi.
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Kabupaten Tangerang:
- Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang
Hari ini, layanan SIM keliling di Kota Tangerang berlangsung di dua lokasi, yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi.
Daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Kota Tangerang:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Di Kota Tangerang Selatan, layanan SIM keliling hari ini digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Layanan ini beroperasi selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan:
- Senin: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Selasa: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Rabu: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Kamis: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Jumat: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Sabtu: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan 14.00 WIB-16.00 WIB), serta ITC BSD (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB).
- Minggu: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-10.00 WIB).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat harus membawa beberapa dokumen, antara lain:
- surat keterangan sehat,
- surat keterangan psikologi,
- fotocopy e-KTP, dan
- SIM lama.
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.










Discussion about this post