Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi kembali mengingatkan masyarakat terkait jadwal layanan SIM Keliling yang tidak beroperasi hari ini, 4 Mei 2026. Layanan perpanjangan SIM hanya tersedia di dua lokasi utama yaitu Satpas Deltamas dan Kalimalang, yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga Kabupaten Bekasi harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut syarat yang diperlukan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama (untuk perpanjangan)
- Keterangan lulus tes psikologi
Sementara untuk pembuatan SIM baru, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memperhatikan biaya yang dikenakan selama proses pengurusan SIM. Biaya tersebut mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta biaya kesehatan dan asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP).
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk membuat SIM baru atau memperpanjang SIM:
- Pembuatan SIM Baru:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi pemeriksaan kesehatan. Meskipun pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan dari luar, tetapi tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.
- Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)


Lokasi Operasional Satpas
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak 22 Agustus 2019 lalu.
Layanan di Satpas Deltamas dan Kalimalang beroperasi setiap Senin hingga Jumat. Sementara pada hari Minggu, layanan tutup. Meski layanan SIM Keliling belum dibuka, namun persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di kedua lokasi tersebut sama saja.
Informasi Tambahan
Meskipun layanan SIM Keliling tidak beroperasi hari ini, masyarakat tetap dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Kalimalang. Proses pengurusan dapat dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal layanan dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.










Discussion about this post